Ratusan Perangkat Desa dari Kabupaten Lahat Mengadu ke Gubernur Sumsel


Palembang, 12 Juli 2024 – Ketua Forum Perangkat Desa Se-Kabupaten Lahat, Fikri Sumenjar, bersama ratusan perangkat desa dari beberapa kecamatan di Kabupaten Lahat, mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) untuk mencari keadilan terkait penonaktifan mereka oleh sejumlah kepala desa.

Fikri mengungkapkan bahwa pemberhentian perangkat desa tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. “Sebagai negara hukum, setiap tindakan pemerintah harus sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Latar Belakang Pemberhentian

Pemberhentian tersebut terjadi setelah pemilihan kepala desa serentak pada 9 Desember 2021, melibatkan 304 perangkat desa dari 50 desa di 13 kecamatan di Kabupaten Lahat. Meskipun sudah melakukan audiensi dengan berbagai pihak, termasuk Pj Bupati, DPRD, DPMD, Biro Hukum, dan Inspektorat, serta menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, mereka belum mendapatkan keadilan.

Fikri menambahkan bahwa meskipun ada 24 desa yang memenangkan perkara di PTUN, pemerintah desa belum sepenuhnya mengembalikan para perangkat desa tersebut sesuai dengan amar putusan PTUN. Bahkan, ada kasus di Desa Pajar Bulan Kecamatan Mulak Ulu di mana perangkat desa yang sudah dikembalikan ke posisinya kembali diberhentikan setelah dua bulan.

Harapan dan Tuntutan

Dengan mendatangi kantor Gubernur Sumsel, Fikri berharap mereka bisa menemukan jalan keluar setelah 2,8 tahun berjuang untuk mendapatkan keadilan. Dia menegaskan bahwa seluruh dokumen pendukung, termasuk SK pengangkatan dan pemberhentian, telah diserahkan.

“Kami berharap ada titik terang dan jika memang ada maladministrasi, agar ditindak sesuai aturan. Kami percaya keadilan masih ada,” ucapnya.

Fikri juga menyoroti bahwa pemberhentian ini tidak sesuai dengan Undang-Undang tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dia menegaskan bahwa perangkat desa yang dapat diberhentikan hanya yang meninggal dunia, berusia di atas 60 tahun, atau tidak memenuhi syarat sebagai aparatur desa. Selain itu, aturan periodesasi SK sudah dicabut.

Baca juga:  Ketum SWI: Semua Pengurus Harus Sukseskan Deklarasi dan Rakernas

Respons Pemerintah Provinsi

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel, Dedi Harapan, SE, SH, M.Si, C.MSP, didampingi Kabid Bina Pemerintahan Desa DPMD Sumsel, Rika Aprilisna, ST, MSi, berjanji akan segera menyurati Pj Bupati Lahat terkait surat Dirjen Bina Pemerintah Desa pada 4 September 2023 mengenai klarifikasi permasalahan pemberhentian perangkat desa. Mereka juga akan mengawal pelaksanaan putusan PTUN agar permasalahan ini segera tuntas.

“Kami akan segera menyurati Pj Bupati Lahat dan menggelar rapat bersama Gubernur. Hasilnya nanti akan kami sampaikan,” kata Dedi Harapan setelah mendengarkan keluh kesah para perangkat desa yang diberhentikan.

Dengan langkah ini, perangkat desa yang diberhentikan berharap perjuangan mereka selama hampir tiga tahun dapat membuahkan hasil yang adil. (Tim).


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊