Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKI Setujui 9 Raperda, Berikut Ini Rinciannya


 

Kabupaten, OKI//SI.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyetujui rancangan keputusan perubahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2022.

Persetujuan tersebut dibacakan dalam bentuk format surat keputusan DPRD OKI tentang penetapan propemperda tahun 2022 pada kegiatan rapat paripurna DPRD OKI.

Sekretaris DPRD OKI, Hilwen S.H., M.Si menyatakan ada sembilan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang disetujui dalam Propemperda tahun 2022, untuk itu jika 9 Raperda tersebut berasal dari dua sumber yakni 4 Raperda dari inisiatif DPRD OKI, dan 5 raperda lainnya merupakan usulan Pemkab OKI.”Total 4 usulan Raperda inisiatif DPRD OKI yakni Raperda tentang Perubahan Perda OKI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa, Raperda tentang Pemortalan Jalan Umum, Raperda tentang Penyelenggaraan Hari jadi Kabupaten OKI dan raperda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG),” kata Hilwen saat ditemui, Senin (14/02/2022).

Sedangkan 5 raperda usulan pemerintah Kabupaten OKI yakni Raperda Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha di Kabupaten OKI, Raperda tentang Penyediaan dan Pelayanan Prasarana, Sarana, Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman.

“Lalu ada raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Raperda tentang Retribusi Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh,”

“Selanjutnya Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Raperda tentang Pengelolaan Kearsipan, Raperda tentang Pengelolaan Pembangunan Daerah, Raperda tentang Retribusi Penjualan Benih dan Induk Ikan,” jelasnya lengkap.

Di kesempatan yang sama, ketua DPRD OKI, Abdiyanto Fikri SH MH mengatakan Propemperda tersebut akan segera ditindaklanjuti pembahasannya secara detail dan terarah.”Karena telah disepakati keputusan mengenai draft propemperda tahun 2022 oleh eksekutif dan legislatif baik yang hadir langsung di rapat maupun via zoom meting maka akan langsung ditindaklanjuti.katanya

Baca juga:  Independensi Wartawan (1) Oleh: Mahmud Marhaba (Ketua Umum DPP PJS)

Adapun akan ada tahapan pembahasan lebih lanjut mendalami materi antar masing-masing Raperda usulan dari eksekutif dan legislatif.”Ya nanti jika sudah mendalami materi baru dapat mengetahui apakah layak dijadikan suatu perda atau tidak. Semoga nantinya Bumi Bende Seguguk menjadi kabupaten yang terbaik untuk masyarakat,” tutupnya (Alka)


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊