PALI//SI.Com–,Diduga kurangnya pengawasan dan tidak cermat dalam pelaksanaan belanja modal pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya oleh PPK, PPTK, dan Pengawas Lapangan Dinas Pekerjaan Umum( PU ) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim ) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). yang menyebabkan kualitas dan kuantintas dari pekerjaan pembangunan tidak sesuai dengan yang di harapkan.
Berdasarkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Permerisa Keuangan Perwakilan( BPKP) Provinsi Sumatera Selatan ,Nomor : 06.B/LHP/XVIII.PLG/04/2021, Tanggal 16 April 2021,yang berhasil di kutip oleh media ini, di temukan Kekurangan Volume Pekerjaan Belanja Modal pada Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sebesar Rp9.517.435.202,86, sunggu angka yang pantastis yang menyebabkan kerugian keuangan negara yang tentun saja berdapak buruk bagi pembangunan di Bumi Serepat Serasan .
Dari uraian yang terterah di LHP terdapat pekerjaan fisik di tahun 2020 temuan di Dinas PU sebanyak 50 paket pekerjaan dengan total temuan sebesar Rp8.363.444.888,12, sedang untuk di Dinas Perkim sebanyak 8 paket pekerjaan dengan total temuan sebesar Rp1.153.990.314,74.
Salah satu tokoh pemuda Kabupaten PALI Dedy Triwijayanto, SH Pegiat hukum di PALI Crisys Center dan Ketua BADAR PALI angkat bicara dengan temuan BPKP ini, ” Dirinya menyoroti pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ) harus lebih pekah dan menjadikan ini momentum untuk menindak para pelanggar hukum yang merugikan negara.
“Jelas, temuan BPKP Provinsi ini semestinya menjadi momentum aparat penegak hukum untuk melakukan pemidanaan terhadap pihak pihak yang sudah merugikan keuangan negara. Tindak lanjuti temuan BPKP tersebut dengan upaya penegakan hukum pidana, telusuri, cari, dan tangkap para pelakunya. Jerat mereka dengan UU Korupsi dan TPPU”.
Tim.
0 Comments