PT Batara DiDuga Tidak Adil Dalam PHK Terhadap Tenaga Kerja Lokal


Photo pihak Perusahaan PT Batara, Deo, saat di konfirmasi Tim.
Photo pihak Perusahaan PT Batara, Deo, saat di konfirmasi Tim.

PALI//si.com–PT Bahtera Putra Nusantara (Batara ) salah satu suplayer kontraktor PT Servo Lintas Raya (SLR) sebuah perusahaan transportir angkutan batu bara dari Muara enim ke dermaga, diduga telah melakukan praktek diskriminatif antara karyawan lokal dengan karyawan pendatang .

Seperti yang di alami salah seorang pekerja yang berinisial H sopir trailler angkutan batu bara warga Desa Raja Kecamatan Tanah abang PALI . Pengakuan korban pada hari terjadinya insiden kecelakaan trailler yang di kemudikanya terbalik . Pada tempat dan waktu yang hampir bersamaan salah seorang rekannya sopir trailler PT Batara juga mengalami insiden kecelakaan yang sama kejadian persisnya sekitar sebulan lalu ,jelasnya

Dari dua insiden kecelakaan tersebut keputusan managemen PT Batara berbedah di mana pekerja lokal langsung di PHK sedangkan pendatang hanya mendapat surat peringatan, ironisnya pengawasan yang mestinya bertanggung jawab saat muat bongkar, tidak mendapatkan surat peringatan sama sekali.

Dan mirisnya lagi surat perjanjian kerja atau agreement tidak diberikan PT Batara kepada para pekerja, alias di tahan pihak prusahaan, pekerja hanya menanda tangani saja,

Dan PHK yang di lakukan PT Batara di duga kuat cacat hukum karena tanpa melalui surat peringatan sebagaimana di atur undang undang ketenaga kerjaan nomor 13 tahun 2003

Dari ivestigasi beberapa awak media ke lapangan usut punya usut ternyata rekan kerja korban adalah pekerja dari luar yang di datangkan oleh PT Batara dari provinsi lain.

Menurut keterangan para pekerja “praktek seperti ini sering terjadi karena hampir semua top managemen dari sekitar 25 perusahaan subkon PT Servo Lintas Raya adalah para pekerja pendatang sehingga sentimen kedaerahan kerap terjadi,”ujarnya.

Ditambahkan nya, “Pekerja lokal kebanyakan adalah sopir lepas dalam artian sopir yang di bayar berdasarkan rit, ataupun Satpam, paling tinggi adalah humas lokal,”Jelasnya.

Baca juga:  Penggelapan Kendaraan Berhasil Diringkus Unit Polsek Sungsang

Sementara itu Deo manager operational PT Batara di temui di Workshop yang berlokasi di kilo meter (KM) 36 Desa Lunas jaya membantah tudingan PT Batara diskrimintif antara pekerja lokal maupun pendatang, Menurut Deo pemecatan sopir trailler karena kendaraan rusak para sedangkan kendaraan sopir trailler satunya rusak ringan,”jelasnya dihadapan sejumlah media,

Saat di minta oleh pekerja atas desakan media ini surat agreement korban PHK baru di berikan managemen PT Batara,
Deo menjelaskan belum di berikan surat agreement tersebut karena itu dokumen perusahaan, dalih Deo,

Padahal sesuai UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. di jelaskan surat agreement merupakan hak dan kewajiban kerja antara perusahaan dan pekerja .

Dalam hal ini, FKW Lematang menyesalkan praktek diskrimintif yang di terapkan PT Batara ini karena kalau di teruskan di khawatirkan akan memicuh kesenjangan antar pekerja lokal dengan pekerja pendatang .untuk itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Disnaker Kabupaten PALI dan juga PT Servo Lintas Raya agar dapat melindungi para pekerja lokal dari praktek curang

(tim)


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN