Views: 16
Redaksi sarana informasi.com
Banyuasi, si.com// Berdasarkan informasi mengenai penggunaan Dana Desa tahun 2026, pemberdayaan dan insentif bagi tenaga operator Puskesos (Pusat Kesejahteraan Sosial) di tingkat desa diperbolehkan melalui anggaran Dana Desa, penyaluran upah untuk 3 orang puskesos di kantor desa pelajau Ilir Senin, (20/4/2026)
puskesos merupakan garda terdepan di tingkat desa untuk memutakhirkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan menangani warga miskin pemerintah desa pelajau Ilir kecamatan Banyuasin lll kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan menyalurkan upah untuk 3 orang selama 6 bulan dari bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2026,
Pemerintah Desa diperbolehkan menggunakan Dana Desa untuk memberikan insentif atau tali asih kepada pengurus Puskesos sebagai bagian dari pemberdayaan sosial, besaran Upah Berdasarkan peraturan pemerintah, yang di terima 3 orang puskesos desa sebesar Rp 200,000 perbulan terhitung dari bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2026.
Upah/Insentif 6 Bulan Pencairan upah yang dirapel sekaligus (seperti 6 bulan) seringkali disesuaikan dengan mekanisme pencairan Dana Desa dan kemampuan keuangan desa, terutama jika ada keterlambatan penyerahan laporan atau pencairan tahap awal.
Menurut kepala desa pelajau Ilir Nur Muhammad, Larangan Honorarium Perlu diperhatikan bahwa berdasarkan aturan 2026, Dana Desa tidak boleh digunakan untuk membayar honorarium tetap bagi kepala desa dan perangkat desa, namun operasional sosial seperti Puskesos umumnya masuk dalam anggaran pemberdayaan atau operasional kegiatan,,
“Aturan terkait pembayaran honor petugas Puskesos
Sumber Dana dari angaran honor Puskesos dapat dialokasikan dari Dana Desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa),,
“Jumlah Petugas Umumnya, operasional Puskesos di desa melibatkan beberapa petugas sosial, di mana kita pemerintah desa melibatkan tiga orang menjadi struktur dasar pengurus (misalnya ketua, sekretaris, dan petugas pendata),,
“Kebijakan/Aturan Penggunaan Dana Desa untuk honorarium diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 7 Tahun 2023,,
“Petugas Puskesos berperan penting dalam validasi data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan penanganan keluhan warga di tingkat desa,” ungkapnya kepala desa pelajau Ilir Nur Muhammad di kantor saat pembagian upah/gaji honor puskesos.
Editor Pahrul Edi pjs

































