Program Ketahanan Pangan di Desa Teluk Agung diduga Beraroma Korupsi


OKUS//SI.Com–, Program ketahanan pangan dan hewani menjadi salah satu amanat penting dalam peraturan presiden no 104 tahun 2021 untuk dijadikan sasaran prioritas. Peraturan ini secara tegas memberikan porsi anggaran sebesar 20% dari total Dana desa,

Itu artinya jika dihitung secara matematis porsi peningkatan ketahanan pengadaan hewani di Desa sesuai dengan amanat perpres sebesar seperlima dari jumlah dana desa.

Dalam peraturan presiden 104 tahun 2021 tentang anggaran pendapatan belanja negara. Terkait penyaluran Dana Desa di gunakan sebagai berikut:

1 . Program perlindungan sosial berupa BLT 40 %
2 .Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%
3 .Dukungan penanganan covid-19 paling sedikit 8%
4 .program sektor lainnya 32 ℅.

Namun disinyalir berbeda dengan di Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) Provinsi Sumatera Selatan, yang diduga tidak mengindahkan peraturan presiden nomor 104.

Hal itu disampaikan salah satu warga Desa Teluk Agung yang tidak disebutkan namanya saat diwawancarai awak media ini di Kediaman nya pada Sabtu (09/12/2022),

Menurutnya diduga banyak kejanggalan yang terjadi, mulai dari kepengurusan kelompok tani tidak jelas atau dikelola sendiri, kolam perikanan darat (Kolam gantung yang menggunakan terpal-Red) yang terletak tidak di dalam Desa Teluk Agung melainkan di Desa Pulau Duku, (Desa Lain-Red),

Dia selaku warga desa Teluk Agung juga tidak mengetahui perihal ketahanan pangan di desa itu, siapa yang mengurus, berapa dana nya apa lagi jumlah ikan nya, padahal menurutnya sebagai warga berhak tau berapa anggaran dan berapa realisasinya, terkhusus soal ketahanan pangan tersebut.

“Kami menduga pemerintah desa ini tidak terbuka soal realisasi anggaran, padahal keterbukaan informasi publik itu wajib, peraturan nya pun jelas tertuang dalam UU nomor 14 tahun 2008 tentang KIP, kami juga menduga ada indikasi kongkalikong, dan aroma sarat korupsi,”ujarnya,

Baca juga:  Askolani Safari Ramadhan Di Desa Sungsang Kecamatan Banyuasin II

Dia juga memohon kepada Aparat Penegak Hukum, pemerintah dan instansi terkait di Kabupaten Oku selatan agar periksa dugaan penyimpangan dan penyelewengan keuangan negara,

Terkait hal itu awak media mendatangi kediaman Kepala Desa guna Konfirmasi meminta penjelasan dia soal yang disampaikan warga, namun hingga pukul 15,WIB, kepala desa tidak ada di tempat, dilanjut konfirmasi via WhatsApp, hingga berita ini diterbitkan Kepala Desa tidak memberikan jawaban.

Penulis: Suryadi.


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏