Medan Sumut//SI.Com–, Empat orang pelaku pengeroyokan terhadap wartawan di Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatra Utara, pada Jum’at (04/03) lalu, kini sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumatera Utara,
Hal itu dikatakan Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (14/03) pada saat menggelar Prees Release di Mapolda Sumut Kota Medan,
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka empat pelaku aniaya terhadap wartawan di Kabupaten Madina,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut,
Keempat pelaku penganiayaan terhadap wartawan Yang bernama Jeffry Barata Lubis telah ditetapkan sebagai tersangka itu bernama Awaluddin (26) warga Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, Salamat (36) warga Desa Sigalapang Julu, Edi Mansyur Rangkuti (41) warga Pasar Maga, Kecamatan Lembah Sorik Merapi, dan Razoki alias Marzuki (40) warga Jalan Bermula Ujung, Kecamatan Panyabungan.
Tatan mengungkapkan, aksi penganiayaan itu terjadi di lokasi Kafe Lopo Mandailing Kopi, Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina,
“Saat itu korban (wartawan) bertemu dengan tersangka Awaluddin bersama tiga rekannya. Dalam pertemuan itu tersangka Awaluddin meminta agar korban menghapus isi berita tentang kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Madina yang melibatkan tersangka AAN, kemudian permintaan itu tidak diindahkan korban, sehingga tersangka Awaluddin melakukan pemukulan lalu disusul tiga tersangka lainnya.” ungkapnya.
Lebih lanjut dia menerangkan, setelah babak belur di Aniaya, korban melaporkan hal itu ke Mapolres Madina,
“Kasus penganiayaan itu pun dilaporkan ke Mapolres Madina. Selanjutnya setelah laporan korban diterima Sat Reskrim Polres Madina dibantu Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut bergerak cepat melakukan penyelidikan,” tuturnya dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi keempat pelaku berhasil ditangkap di daerah Padang Lawas Utara.
Tatan menambahkan, dari hasil pemeriksaan keempat tersangka mengakui tidak terima karena korban memberitakan AAN Ketua salah satu Ormas di Madina sebagai tersangka kasus tambang emas ilegal.
“Atas perbuatannya keempat tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 1 subs Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” Tutupnya
Ril.
0 Comments