PALI – Jajaran Polsek Tanah Abang berhasil mengungkap kasus pencurian yang merugikan pemilik konter HP di Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Seorang residivis berinisial GR alias Gotet (30) ditangkap setelah terbukti mencuri dua unit handphone milik korban, Ashari bin Ahmad Sartoni (26), pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolsek Tanah Abang, IPTU Arzuan, S.H., menjelaskan pelaku memanfaatkan pintu toko yang tidak terkunci lalu mengambil dua unit HP yang sedang di-charge di atas etalase. Barang yang dicuri berupa Oppo A57 hijau senilai Rp2,2 juta dan Vivo Y15 hitam senilai Rp2 juta. Total kerugian mencapai Rp4,2 juta.
Setelah menerima laporan, Tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Suryadinata, S.Psi., M.Si., langsung melakukan pelacakan dan berhasil meringkus pelaku saat duduk santai di pinggir jalan lintas Harapan Jaya. Barang bukti handphone hasil curian turut diamankan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan diketahui merupakan residivis kasus serupa. Saat ini, GR beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanah Abang.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (35).