Muara Enim//SI.com- Maksud hati mengelak dari kewajiban membayar angsuran leasing motor yang dibelinya melalui kredit dealer Honda dan Oto leasing , Justru membuat Dodi Supriyadi ( 24 ) warga desa tegal Rejo RT 006 RW 002 kecamatan Lawang kidul kabupaten Muara Enim , Malah berurusan dengan pihak kepolisian .
Pasalnya , Seperti yang disampaikan oleh pihak polres muara Enim melalui kasi Humas polres Muara Enim , IPTU RTM Situmorang , Disaat press release sehubungan dengan penangkapan dan pengungkapan kasus laporan palsu pencurian kendaraan roda dua sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 242 KUHP dan atau 220 KUHP.dengan tersangka Dodi Supriyadi Bin Samsudin (24 Tahun) pekerjaan sopir yang beralamat tempat tinggal di Desa Tegal Rejo RT 006 RW 002, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim., Sumatera Selatan, Sabtu (28/05/2022).
Kronologi kejadian pada hari selasa tanggal 17 Mei 2022 sekira pukul 20.00 wib, telah terjadi peristiwa laporan palsu. bermula pada saat Dodi Supriyadi (24 tahun) melaporkan kejadian telah kehilangan satu unit sepeda motor honda beat dengan No rangka : MH1JM9125NK179364 dan No Mesin : JM91E2178378 Atas Nama Dodi Supriyadi ke Polsek Lawang Kidul.Dodi Supriyadi menjelaskan bahwa satu unit sepeda motor honda beat miliknya telah hilang di lokasi parkiran sepeda motor bedeng obak Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara, setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Lakid Polsek Lawang Kidul terkait laporan tersebut didapati bahwa motor tersebut tidak hilang, melainkan telah di gadaikan oleh tersangka kepada Jamil warga yang beralamat di Barak Lestari Tanjung Enim.
Karena atas pelaporan laporan palsu pencurian kendaraan bermotor roda dua oleh R. Simanjuntak (39 Tahun) sebagai anggota Polri di Mapolsek Lawang Kidul di perkuat dengan keterangan para saksi Arie Wibowo (35 Tahun),Rahmad Fadly (22 Tahun) sebagai anggota Polri yang bertugas di Mapolsek Lawang Kidul,dan Bambang Gunawan Bin Poniman (31 Tahun) pekerjaan Buruh Harian yang beralamat tempat tinggal di Desa Tegal Rejo RT 006 RW 002 Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim,pada Hari Jumat Tanggal 27 Mei 2022 Sekira Pukul 17.00 Wib Kapolsek Lawang Kidul IPTU Yogie Sugama Hasyim STK., SIK. Mendapat informasi keberadaan pelaku, lalu Kapolsek Lawang Kidul memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul Aiptu GUNTUR, SH. dan Tim Lakid Polsek Lawang Kidul untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,Setelah sampai di pasar Pagi Kelurahan Pasar Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, Tim Lakid melihat pelaku sedang berada dipasar, lalu Tim Lakid melakukan Penangkapan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Lawang Kidul untuk dilakukan pemeriksaan dan pelaku mengakui perbuatanya.
Adapun barang bukti yang turut diamankan antara lain adalah sebagai berikut :
-1 (Satu) unit Motor Honda Beat Warna Coklat dengan No Rangka : MH1JM9125NK179364 dan No Mesin JM91E2178378 Atas Nama Dodi Supriyadi
-1 (satu) Lembar Laporan Polisi Model B dengan Nomor : LP / B – 28 / V / 2022 / SUMSEL / POLRES MUARA ENIM / POLSEK LAWANG KIDUL, Tanggal 17 Mei 2022 tentang Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
-1 (Satu) Lembar Surat keterangan dari lesing OTO finance
Karena atas perbuatan tersangka melakukan perbuatan pidana membuat laporan palsu atas pencurian kendaraan bermotor roda dua,tersangka di ancam dengan hukuman pesebagaimana 7 penjara, sebagaimana maksud dari pasal Pasal yg diterap kan pasal 266 atau 242 atau 220 KUHAP.
Rendi
0 Comments