Sarana Informasi Banner

Polsek Lawang Kidul Kembali Berhasil Ringkus Pencurian Di Desa Lingga

Muara Enim Sumatera Selatan – Jajaran Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di depan Rumah Makan Sumatera, Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Pelaku berinisial W (23), warga Desa Kota Raya, Kecamatan Kota Raya, Kabupaten Lahat, berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan.

Kapolsek Lawang Kidul Iptu Zakwan Rifqi, S.Tr.K menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025 sekitar pukul 11.39 WIB. Saat itu, pelapor Ahmad Dwi Alamin (23), warga Desa Arahan, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, melaporkan kehilangan sejumlah suku cadang kendaraan yang berada di lokasi kejadian.

“Pelaku diduga kuat mencuri dua buah ban mobil merk Austone beserta velg, dua pintu mobil Hino 500 Euro 4, satu dongkrak 50 ton, satu body depan mobil, serta dua unit lampu utama. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp34.200.000,” ungkap Kapolsek Lawang Kidul, Iptu Zakwan, pada Selasa (4/11/2025).

Dari hasil penyelidikan intensif, tim Reskrim Polsek Lawang Kidul mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Rest Area Jalan Houling Batubara Servo, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat. Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Noky Juliawan, SH, tim bergerak cepat ke lokasi dan melakukan penangkapan sekitar pukul 21.15 WIB.

“Ketika akan diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun petugas dengan sigap melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Lawang Kidul untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Iptu Zakwan.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit mobil Hino 500 Euro 4 dan satu unit handphone Vivo V11 Pro sebagai barang bukti. Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang membenarkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut. “Penangkapan ini merupakan bagian dari kegiatan Operasi Sikat II Musi 2025 yang digelar Polda Sumsel dalam rangka menekan angka kejahatan seperti curat, curas, dan curanmor di wilayah hukum Muara Enim,” jelasnya.

Pelaku W dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Kami terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Terima kasih kepada masyarakat yang sudah berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” tutup AKP RTM Situmorang. (Rendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

WARNING: DILARANG COPAS

© 2025 SaranaInformasi.com | Media Cetak & Online
Portal Berita Akurat & Berimbang