Views: 0
Ruteng, NTT//SI.com- Kepolisian Resor (Polres) Manggarai dengan sigap mengambil langkah tegas dalam menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap salah seorang warga Pitak, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, berinisial KAS (23) yang terjadi pada Sabtu (06/09/2025) sekitar pukul 03.30 wita.
Dalam kasus dugaan penganiayaan yang diduga melibatkan oknum anggota Polisi, pihak Polres Manggarai telah menetapkan enam orang terduga pelaku penganiayaan sebagai tersangka.
Pada Senin (08/09/2025) malam, Polres Manggarai menggelar Konferensi Pers, dipimpin oleh Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu, S.H., didampingi Kasat Reskrim, AKP Donny Sare.
Dalam Konferensi Pers itu, Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu, S.H., menyampaikan bahwa, terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap salah seorang warga Pitak, pada Sabtu (06/09/2025), pihak Polres Manggarai telah melakulan penyelidikan, penyidikan, dan sampai pada tahap penetapan tersangka.
“Terkait dengan kasus yang sudah kita tangani ini, kita lakukan sesuai prosedur, karena dari awal pihak keluarga korban sudah membuat laporan polisi, sehingga terjadi penyelidikan oleh rekan-rekan reskrim, dan kita juga sudah naikan ke tahap penyidikan. Kita juga sudah menggelar perkara, dan dari hasil gelar perkara, kasus ini layak untuk dinaikan ke level sidik. Dan kita telah menetapkan enam orang pelaku sebagai tersangka, dan akan langsung ditahan diruang tahanan”, ungkap Wakapolres
Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu, S.H., juga dengan tegas menyampaikan bahwa dalam penanganan kasus ini, tidak ada diskriminasi, intimidasi dan lain-lain.
“Ini semua dilakukan terkait dengan pelaksanaan peyelidikan dengan pemeriksaan secara sinkron sesuai dengan kasus dan permasalahan yang terjadi. TKP-nya juga sudah jelas semua, sehingga kita juga sudah menetapkan tersangkanya”, lanjutnya
Dalam kasus ini kata Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu, S.H., memang benar ada keterlibatan dari anggota Polres Manggarai.
“Dari kasus ini, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, empat orang anggota Polres Manggarai, dan dua orang warga sipil yang bekerja di Polres Manggarai”, beber Wakapolres Manggarai Kompol Mei Charles Sitepu, S.H., dalam Konferensi Pers, Senin (08/09/2025) malam
Adapun enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial sebagai berikut ;
1. AES : anggota Polisi (Polres Manggarai)
2. MN : anggota Polisi (Polres Manggarai)
3. B : anggota Polisi (Polres Manggarai)
4. MK : anggota Polisi (Polres Manggarai)
5. PHC : PHL Polres (Bekerja di Polres Manggarai)
6. FM : PHL Polres (Bekerja di Polres Manggarai)
Diketahui, Kasus ini masuk dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama yakni ; Pasal 351 ayat (3) KUHP yang digabungkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta : Dody Pan