Manggarai, NTT//SI.com- Kepolisian Resort (Polres) Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Ndao, Desa Satar Loung, Kecamatan Satar Mese, yang terjadi pada Minggu (01/01/2022) yang menewaskan korban atas nama Ferdinandus Sabu (31) asal Garang, Desa Manong, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai.
Dalam konferensi Pers dihadapan sejumlah awak media, pada Kamis, (05/01/2023) sekitar pukul 16.30 wita, di Mapolres Manggarai, Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten, S.H.,S.I.K.,M.I.K menyampaikan bahwa, hasil penyelidikan terhadap kasus penganiayaan yang terjadi di Satar Mese yang menewaskan korban Ferdinandus Sabu, pihak Polres Manggarai telah menetapkan 7 tersangka pelaku.
Adapun ketujuh tersangka pelaku kasus penganiayaan yang terjadi di Satar Mese itu yakni ; RR, RJ, RN, NSR, YAH, TJ, dan PP.
“Ketujuh tersangka tersebut kami sudah tetapkan sebagai tersangka, dan kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengamankan beberapa alat bukti dan telah melakukan otopsi jenazah korban “, kata Kapolres Manggarai, dalam Konferensi Pers dihadapan sejumlah awak media
Pasal yang disangkakan terhadap ketujuh pelaku, kata Kalolres Manggarai, yakni, Pasal 338 KUHP, Sub Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan anacaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Penulis : Dody Pan
0 Comments