Ruteng, NTT//SI.com- Unit Jatanras bersama Piket Pidum Polres Manggarai mengamankan lima pelaku perjudian Kartu Frans di salah satu stand di Pasar Inpres Ruteng, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Sabtu (30/07/2022) sekitar pukul 14.00 wita.
Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten, S.H.,S.I.K.,M.I.K, melalui Paur Humas Polres Manggarai IPDA I Made Budiarsa dalam keterangan tertulis yang dikirim ke media ini melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (30/07/2022) malam menerangkan, menindaklanjuti adanya informasi bahwa sedang berlangsung perjudian kartu frans di salah satu stand di Pasar Inpres Ruteng.
“Mendapat informasi tersebut, maka saat itu juga sekitar pukul 14.00 wita Unit Jatanras bersama Piket Pidum Satuan Reskrim Polres Manggarai melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku yang saat itu sedang bermain judi Kartu Frans didalam stand toko kosong yang beralamat di Pasar Inpres Ruteng”, tutur IPDA I Made Budiarsa
Dijelaskan Budiarsa, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam stand toko kosong yang beralamat di Pasar Inpres Ruteng, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
“Barang bukti yang diamankan, uang sejumlah Rp. 530.000 (Lima Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) dan Kartu Remi sejumlah 32 lembar”, tulis Budiarsa dalam pesan WhatsApp yang dikirim ke media ini
Buadiarsa menerangkan, kelima pelaku perjudian Kartu Frans yang diamankan sebagai berikut :
1. W K laki-laki 29 tahun, asal Kenda, Desa Bangka Kenda, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai
2. T R N laki-laki 28 tahun, asal Leda, Kelurahan Bangka Leda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai
3. Y Y T laki-laki 27 tahun, asal Welong, Desa Wae Mulu, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai
4. V H laki-laki 24 tahun asal La’o, Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai
5. A J laki-laki 21 tahun asal Welong, Desa Wae Mulu, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai
Penulis : Dody Pan
0 Comments