Manggarai, NTT//SI.com- Pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LSM LPPDM) Marsel Nagus Ahang, S.H, meminta Kapolri segera mencopot Kapolda NTT dan Kapolres Kabupaten Belu.
Hal itu disampaikan Ahang, buntut dari peristiwa penembakan warga sipil oleh anggota Kepolisian Belu yang terjadi di wilayah perbatasan RI-RDTL tepatnya di Motamaro, Desa Tasain, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa (27/09/2022).
Korban GYL, laki-laki (18) warga Lolosuk yang diduga ditembak hingga tewas oleh oknum Polisi yang bertugas di Polres Belu.
Menanggapi peristiwa itu, Pimpinan LSM LPPDM, Marsel Nagus Ahang, S.H, yang juga berprofesi sebagai Lawyer/Pengacara mengaku geram dengan tindakan oknum Polisi yang meresahkan publik.
Dirinya meminta Mabes Polri agar segera mengambil alih penanganan kasus tersebut guna untuk menghindari terjadinya spekulasi hukum terhadap penembakan warga sipil oleh jajaran Polda NTT.
Ahang juga menilai, bahwa Kapolri gagal dalam memberi bimbingan dan teknis kepada Kapolda NTT, sehingga Kapolda tidak serius mendidik dan membina anggota Polda NTT, sehingga anggota Polres melakukan tindakan yang melanggar protap dan SOP.
“Saya minta Kapolri Listyo Sigit untuk segera mencopot Kapolda NTT dan Kapolres Belu dari jabatannya dan memberi sanksi hukum sesuai UU yang berlaku”, tegas Ahang
Ahang menambahkan, Kapolda NTT dan Kapolres Belu gagal dalam membina dan mendidik oknum anggota Polres Belu, yang menembak mati warga sipil.
Hal ini kata Ahang, karena tidak menertipkan senjata api oleh oknum anggota Polisi.
“Oknum anggota Polisi yang menembak mati warga sipil tersebut harus dijerat dengan pasal pidana dengan hukuman mati, agar ada efek jera juga dengan oknum anggota Polisi yang bandel dan nakal yang tidak menghargai masyarakat sipil”, tutup Marsel Nagus Ahang, S.H, yang juga berprofesi sebagai Lawyer/Pengacara
Penulis : Dody Pan
0 Comments