Labuan Bajo, NTT//SI.com- Satuan Reskrim Narkoba Polres Manggarai Barat (Mabar) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar dan pengguna narkoba asal Bima di Labuan Bajo, Kamis (12/05/2022) sekitar pukul 18.30 wita.
Kapolres Mabar, AKBP Felli Hermanto, S.I.K.,M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Ridwan, S.H membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya benar, ada penangkapan salah satu warga pengguna dan pengedar narkoba”, ungkap AKP Ridwan
Terduga pelaku berinisial M (27) asal Rasabou, Kelurahan Rasabou, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap oleh Resnarkoba didalam area parkiran Pelabuhan ASDP Labuan Bajo, samping warkop cahaya mandiri, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sekitar pukul 18.30 wita.
AKP Ridwan menjelaskan, penangkapan terhadap terduga pelaku atas informasi yang diperoleh dari masyarakat.
“Kita mendapat informasi dari masyarakat, kemudian kita kembangkan hingga lakukan penangkapan”, jelasnya
Selain terduga pelaku yang telah diamankan, barang bukti berupa satu bungkusan rokok surya 12 yang dilakban hitam dan didalamnya terdapat 1 paket serbuk putih kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Penulis : Dody Pan
0 Comments