Ruteng, NTT//SI.com- Unit Jatanras Polres Manggarai kembali menangkap pelaku pencurian handphone di salah satu kost di Tenda Ruteng, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat (06/05/2022) sekitar pukul 14.00 Wita.
Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten, S.H.,S.I.K.,M.I.K, melalui Paur Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa kepada media ini melalui pesan WhatsApp menjelaskan ;
Identitas korban adalah ; Gregorius Fernandes, laki-laki umur 16 tahun, status pelajar, asal Wela, Desa Golo Worok, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.
Sementara pelaku berinisial M Y A, laki-laki umur 22 tahun, asal Elar, Desa Sisir, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur.
“Barang bukti yang diamankan, Satu Unit Hanphone Vivo Y-19 warna biru”, tulis Budiarsa dalam pesan WhatsApp yang diterima media ini Jumat (06/05/2022)
Labih lanjut Budiarsa menjelaskan, kronologis kejadian, pada hari Jumat tanggal 06 Mei 2022 sekitar pukul 13.00 Wita pelaku pergi ke kost korban di Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong.
“Modusnya pelaku berpura-pura meminjam handphone korban, saat korban lengah, lalu pelaku membawa lari hanphone korban sehingga korban mengejar pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai”, tutur Budi
“Setelah melakukan penyelidikan pada pukul 14.00 Wita Unit Jatanras berhasil mengamankan pelaku di Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai”, lanjutnya
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan dan di serahkan ke piket pidum untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Penulis : Dody Pan
0 Comments