Polisi Amankan Pelaku Pencuri Sepeda Motor di Ruteng


 

Ruteng, NTT//SI.com- Unit Jatanras Polres Manggarai bersama Piket Reskrim dan Babin Kecamatan Langke Rembong, serta Lurah Tenda Mengamankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor Revo Absolut Jumat (27/10/2023) pukul 17.00 wita di Ruteng.

Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh melalui Kasi Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa menjelaskan bahwa, Unit Jatanras bersama piket Reskrim, Babin kecamatan Langke Rembong, dan Lurah Tenda berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor Revo Absolut.

“Korban dari kejadian ini adalah Andrianus Jeku, seorang pelajar berusia 19 tahun, asal Pering, Desa Rura, Kecamatan Reok Barat”, jelas Budi

Kejadian itu kata dia terjadi di Nekang, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, dan pelaku pencurian, berinisial T S P, laki-laki berusia 18 tahun, asa Ngkor, Desa Bangka Lao, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.

“Barang bukti dari tindakan pencurian ini adalah satu unit sepeda motor Revo Absolut berwarna hitam dengan nomor polisi EB.5486 EH, nomor rangka MH1JBE115DK701916, dan nomor mesin JBE1E16913557”, pungkas Budi

Budiarsa menambahkan, kejadian itu bermula dari pengaduan lisan yang diajukan oleh korban kepada Babinkamtimbmas Kecamatan Langke Rembong, yang selanjutnya dilaporkan kepada Unit Jatanras Polres Manggarai.

Kejadian itu terjadi pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober sekitar pukul 18.50 WITA. Setelah dilakukan penyelidikan, informasi diperoleh dari pemilik Bengkel Mas Nur di Nekang bahwa pelaku datang ke bengkel tersebut dengan membawa sepeda motor hasil curian untuk tambal ban.

“Pemilik bengkel mencurigai gerak-gerik pelaku dan membuat video sebagai bukti. Hal ini memungkinkan petugas untuk mengidentifikasi pelaku, yang berinisial T S P dan beralamat di Kampung Ngkor, Desa Bangka Lao, Kecamatan Ruteng”, lanjutnya

Setelah mengetahui identitas pelaku, petugas berhasil mengamankannya di Kos-Kosan di Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong.

Baca juga:  Tiga Dusun di Desa Sambi Dapat Restu dari UP2K PT. PLN Ruteng

“Pelaku mengakui perbuatannya, yaitu mencuri sepeda motor dengan cara mendorong motor tersebut, lalu mencoba menghidupkannya beberapa kali sebelum berhasil. Setelah berhasil, pelaku membawa motor tersebut ke kampungnya di Ngkor, dan kemudian membongkar beberapa bagian sepeda motor itu, seperti bodi, sayap, dan batok lampu, dengan maksud agar pemilik atau korban tidak mengenali motor tersebut”, ujar Budiarsa

Saat ini kata Budiarsa, pelaku telah diamankan dan dibawa ke kantor Polres Manggarai untuk diproses lebih lanjut. Tindakan pelaku ini melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke 3 KUHP tentang pencurian pada malam hari.

Penulis : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊