Pj. Bupati Minta Pengelolaan Keuangan Desa Akuntabel Dan Profesional Untuk Percepatan Pembangunan


11 shares

Muara Enim Sumatera Selatan – Pj. Bupati Muara Enim, H. Henky Putrawan, S.Pt., M.Si., M.M., meminta pengelolaan keuangan desa dikelola dengan akuntabel, transparan dan profesional guna menghindari penyalahgunaan anggaran serta mendukung percepatan pembangunan desa sesuai dengan potensi masing-masing.

Hal ini disampaikan Pj.Bupati saat membuka Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Berbasis Aplikasi Online Siskeudes yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Muara Enim di Hotel Acacia, Jakarta, Rabu (06/11).

Dihadapan kepala urusan keuangan selaku pelaksana teknis pengelolaan keuangan pemerintahan desa se-Kabupaten Muara Enim, Pj. Bupati didampingi Kepala DPMD Kab. Muara Enim, Drs. Rahmat Noviar, M.Si., menekankan pengelolaan keuangan desa harus dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran yang bertujuan untuk memajukan serta memakmurkan desa. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Pj. Bupati meminta kepala urusan keuangan desa harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi untuk membantu pengelolaan keuangan desa lebih efektif dan efisiensi serta dapat mengurangi potensi kesalahan dan meningkatkan aksesibilitas informasi keuangan.

Lebih lanjut, Pj. Bupati berharap jajaran pemerintahan desa di Kabupaten Muara Enim tidak ada yang terjerat hukum dalam pengelolaan keuangan dan menghimbau berhati-hati dalam bekerja dengan mempelajari dan memahami seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui kegiatan ini, Pj. Bupati juga mengharapkan penyerapan anggaran desa dapat berjalan maksimal guna mendukung percepatan pembangunan desa di Bumi Serasan Sekundang. (Rendi)


Like it? Share with your friends!

11 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

WARNING: DILARANG COPAS