Ruteng, NTT//SI.com- Pimpinan LSM LPPDM (Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat) Marsel Nagus Ahang tertawa dengan pernyataan dari oknum Anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengkritik tentang 59 Tenaga Harian Lepas (THL) lingkup Pemkab Manggarai.
Marsel Nagus Ahang, S.H, yang juga sehari-harinya bekerja sebagai Lawyer/Pengacara merasa lucu dan tersenyum atas protes dari dua anggota Dewan Sil Nado dan David Sudah, yang menyatakan bahwa Bupati Manggarai melanggar regulasi, dan tidak jelas regulasi mana yang dilanggarm
Pada Tahun 2016 kata Ahang, Almarhum Deno Kamelus mengangkat Tenaga Harian Lepas (THL) untuk ditempatkan di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati dan Wakil Bupati Manggarai, tentu hak dari Bupati dan Wakil Bupati
“Pada tahun 2016 juga Almarhum Deno Kamelus mengangkat THL untuk ditempatkan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemerintahan Kabupaten Manggarai, bahkan waktu itu ada juga jatanya Partati Demokrat, termasuk penempatan di Kantor PDAM Tirta Komodo Ruteng, dan sangat wajar jika ada kebijakan Bupati untuk menggantikan semua THL lama”, Beber Ahang
Saya sepakat kalau, Sil dan David memahami dulu regulas tentang peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2015 Pasal 8.jo, peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2017, dan surat edaran Meneteri dalam Negeri No 814.1/169./ SJ tanggal 10 Januari 2013, dengan perihal penegasan larangan pengagkatan tenaga honorer bagi Gubernur dan Bupati / Wali Kota seluruh Indonesia”, Lanjut Ahang
Pimpinan LSM LPPDM juga mendesak Bupati Manggarai dan DPRD Manggarai agar dirumahkan saja Tenaga Harian Lepas (THL) yang diangkat dari tahun 2016 sampai sekarang.
Berita : Dody Pan
0 Comments