Ruteng, NTT//si.com- Sejumlah pihak medis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melarang Wartawan dari media si.com untuk meliput kegiatan vaksinasi massal yang dilaksanakan pada hari Jumat 13 Agustus 2021, pukul 08.00 WITA bertempat di Aula MCC Ruteng.
Pihak wartawan dari media ini hendak meliput kegiatan tersebut, karena pantaun wartawan dari media ini, pelaksanaan Vaksinasi yang dilaksanakan itu, tidak mematuhi Protokol Kesehatan (PROKES).
Kepada wartawan dari media ini, salah seorang pihak medis dari Dinas Kesehatan mengatakan, “Eh keluar, kau dari mana? Kalau kau wartawan, kau minta ijin dulu kepada pimpinan kami”, Kata Salah seorang petugas medis tersebut, sambil menunjukan tangannya ke arah muka wartawan dari media ini.
Menurut wartawan dari media ini, bahwa petugas medis yang telah melarang wartawan untuk meliput kegiatan tersebut sudah melanggar Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang mengatakan Menghalang-halangi Tugas Pers sama artinya, menghalangi Tugas Negara dan Dapat di Pidana 2 Tahun Penjara Serta Denda Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) dijelaskan dalam Pasal 18 Ayat (1), Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) LHI (Lintas Hukum Indonesia).
Saat wartawan dari media ini, menghubungi PLT Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Nobertus Burhanus, melalui sambungan telephone selama 5 kali, untuk meminta konfirmasi terkait pelaksanaan Vaksinasi yang berlangsung pada Jumat (13/08/2021) yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan, tetapi Plt. Kadis Kesehatan tersebut, tidak mengangkat telephone
Sejumlah warga yang hendak mengikuti Vaksinasi tersebut mengaku kecewa, karena pelayanan dan struktur kerja yang tidak beres.
“Cara pembagian nomor antrian didalam ruanganpun tidak teratur, tidak banyak menyiapkan kursi, sementara kami yang datang, hampir ribuan orang dan didalam ruangan MCC tidak diatur dengan baik dalam hal menjaga jarak sesuai PROKES sesuai Instruksi Bupati Manggarai”, Jelas salah seorang warga yang hendak mengikuti vaksinasi.
Lebih lanjut Ia mengatakan, ada yang berdiri terima nomor tidak pake duduk, karena keterbatasan penyediaan tempat duduk dan mereka menyuruh kami untuk pulang, karena nomor antrian yang mereka siapkan terbatas, hanya sejumlah kurang lebih 300 (Tiga Ratus)”, Lanjut salah seorang warga itu.
Pantaun media ini, pelaksanaan kegiatan Vaksinasi yang dilaksanakan di Aula MCC Ruteng yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) , pada Jumat (13/08/2021) tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) dan tidak mematuhi Instruksi Bupati Manggarai Nomor HK/25/2021, Tentang penegakan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Manggarai.
Penulis : Maria A.Luhu
Editor : Dody Pan
0 Comments