Perseteruan CV Bahtera VS RO Melaju Keranah Hukum


PALI//si.com–Program Indonesia Terang yang diprakarsai oleh PT.Imza Rizki Jaya sebenarnya sangat membantu masyarakat terutama untuk di wilayah Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Provinsi Sumatera Selatan (Sum-sel)Akan tetapi sampai saat ini belum terlaksana dan menimbulkan perseteruan.

Perseteruan antara Direktur CV Bahtera, (Denny Syaputra) dengan direktur CV Sapakoja (R O) selaku penyembatan ke PT.Imza Rizki Jaya dan kuasa direktur CV Bahtera hingga berlanjut keranah hukum.

Denny Syaputra, ST selaku Direktur CV Bahtera telah melaporkan R O ke Polda Sumsel dengan Bukti Lapor , STTLP/925/XI/2020/SPKT dan sempat Viral berita nya beberapa waktu lalu dimedia sosial.

Menindak lanjuti perkembangan laporan tersebut, Direktur CV Bahtera, yang akrab disapa Denny sudah 2 kali mendapat panggilan dari pihak Polda SumSel. Dan dia menerangkan kepada awak media ini bahwasanya banyak kejanggalan yang terjadi dalam perjalanan kontrak tersebut.

“Banyak kejanggalan dalam perjalanan kontrak tersebut, diantaranya telah terjadi pemutusan kontrak kerjasama sepihak yang dikeluarkan PT.Imza Rizki Jaya kepada CV Bahtera pada tanggal 18 April 2019. Bahwasanya CV Bahtera tidak menyelesaikan profis 1% dan DP Asuransi Uang muka.
Saya selaku Direktur yang syah, tidak pernah menerima baik itu berupa surat maupun lisan dari PT.IRJ mengenai pemutusan kontrak tersebut.Yang anehnya lagi kalau memang telah terjadi pemutusan kontrak kerja mengapa PT.IRJ mengeluarkan Purchase Order (PO) pada tanggal 28 Juli 2019? Bukti Surat Terlampir.
Ada apa dengan semua ini aneh?” Terang Denny dengan tanda tanya, saat dibincangi awak media ini melalui sambungan telepon seluler, Rabu (17/03/2021)

Masih kata Denny, “Menanggapi apa yang telah disampaikan direktur CV Sapakoja, kepada awak media beberapa hari yang lalu mengenai Anchor Bold, bahwasanya nilai dari harga barang tersebut sangat fantastis yaitu 750 juta dengan 100 unit Anchor Bold.
Kalau saya bagi berarti nilai harga satuannya Rp 7500,000/unit.
Sementara harga keseluruhan perunit/titiknya 13juta diluar jasa pemasangannya.kalau kita kurangin dengan harga Anchor Bold berarti harga Tiang, Lampu LED, dan lainnya Rp 6.500.000, apakah mungkin harga Ancor Bold lebih mahal dari harga (Tiang, Lampu LED dan lainnya) kalau kita gabungkan harga barang tersebut.?

Baca juga:  PW GNPK RI Sumsel Resmi Laporkan Oknum Anggota DPRD

Kalau buat statement tolong dibuktikan jangan asal sebut”imbuh Denny sambil tertawa.

Mengapa sampai saat ini CV Bahtera tidak mengerjakan Anchor Bold tersebut? dikarenakan:
1.Berita Acara Serah terima pengiriman barang bukan dikeluarkan dari PT.Imza Riski Jaya, akan tetapi dikeluarkan dari CV Sapa Koja
2.Belum adanya terbit Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT.IRJ kepada CV Bahtera.
Saya harus bekerja berdasarkan Standar Oprasional Prosedur(SOP)” jelasnya

Saat disinggung terkait kelanjutan dari laporanya ke Polda SumSel, dia mengatakan sudah mulai mengerucut.

“Yah itu sudah mulai mengerucut, kita lihat saja hasil akhirnya seperti apa.
biarkan saja kasus ini kita percayakan penuh kepada pihak Polda. Karena saya yakin mereka pasti tau langkah apa yang tepat dan benar dalam yang akan mereka ambil dalam masalah ini.” Tutup nya.

(Tim)


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊