Manggarai Timur, NTT//si.com- Kanit Reskrim Polsek Sambi Rampas, Bripka Hamdan melakukan Ola TKP lokasi kejadian Pemerkosaan anak dibawah umur berinisial MYM pada Selasa (10/08/2021).
Bripka Hamdan didampingi Paspospol Golo Lijun dan Babinkantiknas Golo Lijun sebagai bentuk pengamanan disaat melakukan Ola TKP dilokasi kejadian kasus Pemerkosaan anak dibawah umur yang dilakukan saudara yang berinisial YR.
Korban berinisial MYM langsung mengarahkan Petugas Kepolisian Reskrim Polsek Sambi Rampas ketempat kejadian, yaitu ; tempat pertama, kedua dan ketiga.
“Kepada Polisi MYM menerangkan, bahwa tempat kejadian pertama, pelaku berinisial YR melakukan hubungan badan dengan saya secara paksa dan mengancam saya sebanyak 2 kali”, Ungkap Korban.
Ditempat kedua YR melakukan lagi hal yang sama sebanyak 1 kali dan ditempat yang ketiga YR melakukan hal yang sama sebanyak 1 kali”, Lanjut sang korban.
Pada saat Polisi melakukan Ola TKP, korban juga didampingi oleh kedua orang tua dan saudari sepupunya.
Berdasarkan Ola TKP lokasi kejadian Pemerkosaan anak dibawah umur tersebut, keluarga korban atau saudara sepupunya Gaudensius Iswanto, menyatakan kecewa.
“Sunggu sadis perbuatan yang dilakukan YR terhadap keluarga atau saudari sepupu kami”, Terang Gaudensius sambil meneteskan air mata
Perbuatan ini lebih baik binatang dari pada yang dilakukan YR ini, maka oleh sebab itu saya mewakili keluarga besar korban mengharapkan kepada para Penegak Hukum agar perbuatan semacam ini yang sudah melebihi dari perbuatan binatang, harus diproses secara Hukum sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang-undang Perlindungan Anak Dibawah Umur)”, Tegas Keluarga korban
Laporan : Maria A. Luhu
Editor : Dody Pan
0 Comments