Peringati Hari Ibu Sedunia, GMNI Manggarai Gelar Aksi Damai


 

Ruteng, NTT//SI.com- Dalam rangka memperingati hari Ibu sedunia, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Manggarai gelar aksi damai, Rabu (22/12/2021).

GMNI Manggarai gelar aksi damai mulai dari Sekretariat GMNI di Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, menuju Dinas PPO, Kantor Bupati Manggarai dan Polres Manggarai.

Pernyataan sikap GMNI Manggarai adalah sebagai berikut :

Indonesia sementara mengalami keadaan darurat kekerasan terhadap perempuan. Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), pada tahun 2020 tercatat sekitar 8.600 kasus kekerasan terhadap perempuan.

Tahun 2020 mengalami kenaikan sebanyak 8.800 kasus hingga November 2021. Jenis kekerasan yang dialami perempuan paling banyak adalah kekerasan fisik mencapai 39 persen, kekerasan psikis 29,8 persen, dan kekerasan seksual 11,33 persen.

Komnas Perempuan pun mencatat kekerasan terhadap perempuan sebanyak 4.500 kasus selama rentang waktu Januari hingga Oktober 2021. Angka ini melonjak dua kali lipat jika dibandingkan dengan aduan yang diterima tahun 2020 yaitu, 2.389 kasus.

Dari 8.243 kasus yang ditangani Komnas Perempuan, yang paling menonjol di ranah privat atau disebut KDRT/RP (Kekerasan dalam Rumah Tangga/Ranah Personal) sebanyak 79 persen atau 6.480 kasus.

Anehnya, ditengah keadaan Indonesia dalam keadaan darurat masalah kekerasan terhadap perempuan, pemerintah tidak memperlihatkan usaha-usaha dalam menyelesaikannya. Salah satu buktinya ialah dengan dikeluarkannya Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dari Prolegnas tahun 2021.

Lahirnya Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, juga hanya mampu memberikan harapan dalam lingkungan kampus saja.

Sementara kasus kekerasan seksual juga kerap terjadi pada lingkungan sekolah menengah, bahkan sekolah dasar.

Lahirnya permen tersebut juga tidak disertakan dengan Program-program Praktis sebagai upaya pencegahan terjadinya kekerasan seksual.

Baca juga:  Partai PDI Perjuangan Kabupaten Muara Enim Gelar Suntik Vaksin Covid-19 Dan Dukung Percepatan Vaksinasi Masal

Pemerintah cenderung mengutamakan langkah retributif, sehingga mengabaikan aspek restoratif justice dalam menyelesaikan kasus

Di Manggarai sendiri, KDRT sebanyak 178 kasus terhitung sejak tahun 2019 sampai tahun 2021. Untuk tahun 2019 sendiri sebanyak 70 kasus dan pada anak-anak 33 kasus.

Tahun 2020, kasus 55 kasus dan yang terjadi pada anak 18 kasus. Dan, tahun 2021 hingga sekarang telah terjadi 5 kasus kekerasan terhadap anak.

Penanganan kasus kekerasan perempuan di Manggarai, memang terlihat masih sedikit. Tetapi, situasi ini tidak bisa diasumsikan sebagai rendahnya kasus kekerasan terhadap perempuan dalam berbagai ranah.

Kekerasan terhadap perempuan di Manggarai sangat sering terjadi, tetapi jarang dipublikan dan dilaporkan. Hal yang paling menyebabkan tidak korban tidak melaporkan kekerasan adalah ketidak beranian korban.

Ketidakberanian ini dipicu karena ketidaktahuan terhadap prosedur pelaporan hukum dan postur hukum yang berbelit-belit. Pertma, ketidaktahuan ini harus dimaknai sebagai akibat dari minimnya peran pemerintah dan masyarakat dalam mensosialisasikan hal tersebut.

Minimnya sosialisaisi tersebut karena pemerintah belum melihat kasus ini sebagai sebuah permasalahan besar. Hal ini bisa dilihat dari intervensi anggaran yang dibuat pemerintah. Sama sekali tidak menyasar ke hal-hal mendasar dalam menyelesaikan persoalan ini.

Kedua, ketidakberanian dalam melaporkan karena ketidakadaanya jaminan keamanan bagi pelapor. Hal ini disebabkan oleh peliknya hukum kita yang menyulitkan pelaporan dalam pembuktian hukum. Oleh karena itu, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Manggarai menyatakan sikap.

-Mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Manggarai membuat program kerja pendidikan tentang kekerasan seksual di lingkungan sekolah.

-Mendesak Bupati dan Wakil Bupati Manggarai membuat program yang bermuara pada keadaan Ramah Perempuan/Ibu.

-Mendesak DPR RI melalui DPRD Manggarai untuk mengesahkan RUU TPKS.

Baca juga:  SIP- TE Sambangi Ketua DPRD Muara Enim untuk silaturahmi

– Mendesak DPRD Manggarai memasifkan sosialisasi dampak kekerasan terhadap perempuan.

– Mendesak Kepolisian Resort Manggarai agar lebih sigap dalam menangani laporan korban kekerasan. Membuka Posko Pengaduan kekerasan terhadap Perempuan.

Laporan : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊