Perdana Di PALI, Gugatan Perangkat Desa Terhadap Kades Sukaraja Diterima PTUN


PALI – Untuk pertama kali sejak berdirinya Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan Perangkat Desa berhasil menggugat Kepala Desa pasal Pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa,

Hal itu terjadi di Desa Sukaraja Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan, atas nama Ponirin, Hoirul, Doni Edwar, Epriyadi, Andra Saputra dan Agung Saputra sebagai Perangkat desa Sukaraja yang nonaktif menggugat Kepala Desa,

Sebelumnya Kepala Desa Sukaraja terpilih priode 2022-2027 mengangkat perangkat desa Sukaraja untuk periode 2022-2027 dan mencabut SK atau menonaktifkan perangkat desa sebelumnya, seperti yang dilakukan Kades-kades pada umumnya di kabupaten Pali, hingga berujung protes dari perangkat desa yang dinonaktifkan hingga menganjukan gugatan secara hukum sampai ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Terkait gugatan 6 Orang Perangkat Desa Sukaraja itu, Camat Tanah Abang Edy Irwan,SE, M.Si memanggil Kepala Desa Sukaraja sebagai tergugat dan juga 6 Orang Perangkat Desa Sukaraja yang merupakan penggugat,

Tujuan Camat Tanah Abang untuk
Menindaklanjuti Surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor 78/PEN-K8/2022/PTUN.PLG Tanggal 10 April 2023 Perihal Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 320/8/2022/PT.TUN.MEN Tanggal 7 Desember 2022 jo Putusan Pengadilan Tata Usaha Palembang Nomor 78/G/2022/PTUN.PLG Tanggal 15 Agustus 2022 yang salah satu tembusannya disampaikan pada Camat Tanah Abang.

Poto bersama Camat Tanah Abang, Kapolsek Tanah Abang, Kades Sukaraja, Kanit Intel Polsek Tanah Abang, Dan 6 Orang Perangkat desa

Surat pemberitahuan putusan Banding tersebut dibacakan oleh Kasi Trantib dihadapan Camat Kecamatan Tanah Abang, Kades Sukaraja dan 6 Orang Perangkat Desa yang menggugat, juga Kapolsek Tanah Abang serta Staf dan unsur Tripika Kecamatan Tanah Abang di dalam Kantor Camat Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan pada Senin Pagi (17/04/2023).

Menurut Camat Tanah Abang, inti dari surat pemberitahuan putusan Banding tersebut agar kepala desa Sukaraja melaksanakan amar keputusan yang telah ditetapkan melalui keputusan, serta tindak lanjut Surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor 78/PEN-K8/2022/PTUN.PLG Tanggal 10 April 2023, kemudian hasilnya segerah dilaporkan oleh Kades ke Bupati melalui Kepala Dinas PMD dan ditembuskan kepada Camat serta dokumen-dokumen disampaikan ke PTUN palembang,

Baca juga:  Kabar Gembira, 17 Kantor Desa di Kecamatan Tanah Abang Akan Pull Jaringan Internet

“Setelah semua perintah putusan itu sudah dilaksanakan, dan dilaporkan ke Bupati PALI, serta dokumen-dokumen itu disampaikan ke PTUN Palembang, maka saya berharap Kades dan perangkat desa dapat bekerjasama dengan baik demi melayani masyarakat sesuai tugas masing-masing dan sesuai aturan yang berlaku,”jelas Camat,

Hal senada juga disampaikan Kapolsek Tanah Abang AKP Zaldi,SH, M.Si, beliau mengatakan bahwa hari ini hanya menyampaikan Perihal Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, dia juga berharap agar kedepannya Pemerintah dan perangkat desa dapat bekerjasama dengan baik,

“Semoga setelah perintah putusan ini dilaksanakan, Pemdes dan perangkat desa Sukaraja dapat bekerjasama dengan baik, selalu kompak dalam melayani masyarakat demi kemajuan Desa agar lebih baik lagi,” harap Kapolsek.

Penulis: Eddi Saputra.


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏