Banyuasin//SI.com- Panitia Pemilihan Kepala Desa Pagar Bulan Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin mendapat sorotan dan kecaman dari berbagai pihak baik itu dari para balon kades, Instansi Pemerintah,Lsm kabupaten Banyuasin,media serta dari para tokoh masyarakat di desa itu sendiri,karena Panitia Pilkades diduga kurang memahami Perda yang menjadi acuan umtuk melaksanakan tahapan-tahapan dalam penyaringan Balon Kades,hal ini dikatakan oleh para balon yang tidak mau disebutkan namanya pada awak media di kantor Desa Pagar Bulan Senin (23/08/2021)
Di ketahui Panitia Pilkades di bentuk dan di lantik oleh Bpd Desa Pagar Bulan pada tanggal 8 Juli 2021 berjumlah 11 orang yang di ketuai M Rebo dan sekretarisnya Muslim, menurut keterangan para Balon yang di dapat dari salah satu panitia Pilkades, bahwa panitia pilkades membuka pendaftaran di mulai tanggal 31 Juni sampai dengan hari terakhir tahapan pertama penerimaan berkas pada tanggal 7 Agustus,namun di akhir batas waktu penyerahan berkas para calon hanya 4 orang yang datang mendaftar dengan membawa berkas persyaratan balon,yang lainnya ada mendaftar melalui hp ( telpon seluler) ada juga yang secara lisan datang ke rumah salah satu panitia.
” Saat kami menanyakan pada salah satu panitia di pada tanggal 7 Juli 2021 malam harinya hanya kami berempat yang secara resmi dengan membawa berkas lengkap mendaftar ke kantor sekretariat panitia Pilkades yang lainnya tidak ada atau tidak resmi apalagi ada yang melalui hp,” Ucap salah satu Balon Kades Desa Pagar Bulan.
Ia menambahkan seharusnya saat batas waktu terakhir penyerahan berkas balon yang diterima 2 ( dua ) orang tersebut,Panitia harus mengambil keputusan tegas hanya 2(dua) orang yang secara resmi dan sah mendaftar yang lainnya tidak ada dan dianggap gugur pada seleksi penjaringan balon kades tahap pertama,” tegasnya.
” Ya harusnya hanya 2 ( dua )orang yang sah maju menjadi Balon kades Pagar Bulan,untuk itu kami meminta kepada Panitia mengambil keputusan secara tegas,apabila tidak hal ini akan kami perpanjang dan menuntut hak kami selaku balon kades,artinya diduga Panitia Pilkades tidak mampu dan tidak memahami Perda sebagai acuan untuk melaksanakan Penjaringan Balon Kades bulan November 2021 nanti,
” Ironisnya Panitia Pilkades tidak memakai formulir pendaftaran balon kades artinya panitia diduga sudah berkali-kali melanggar aturan atau perda dalam melaksanakan tugasnya,dalam hal ini kami meminta kepada Pejabat yang terkait baik kabupaten maupun kecamatan agar segera menindak lanjuti bila perlu di batalkan atas kesalahan oknum panitia Pilkades Pagar Bulan yang mengakibat akan merugikan para balon lainnya,apabila hal ini tidak di tindak lanjuti kami akan menuntut hal ini bila perlu kami akan melakukan melalui aksi guna menegakkan keadilan ,” Pungkasnya.
Camat Rantau Bayur Saiful Anwar S sos Msi sempat menelepon salah’ satu dari anggota panitia bahwa memerintahkan pada malam itu harus melengkapi berkas minimal
1, Surat permohonan
2, foto kopi ijazah
3, fotokopi KK dan Ktp
4, pernyataan sikok jadilah berkasnya terima dan di poto.
Namun sampai batas waktu di tentukan hanya 2 orang yang lengkap berkas di panitia.
( Pahrul)
0 Comments