Muara Enim//si.com- Pelantikan Penjabat Bupati Muara Enim, Nasrun Umar dinilai kontroversi & menabrak Regulasi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menuai kritik oleh beberapa aktivis mahasiswa.
Salah satu Aktivis Mahasiswa Ikatan Muda Serasan Sekundang (IMSS), Rebi mengatakan, pelantikkan ini tidak sesuai dengan aturan yang ada.
“Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati & Walikota Menjadi UU dalam Pasal 201 Ayat 11 yang berisi, untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat, Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan dan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” protesnya.
“Sementara kita semua tahu bahwa Bapak Nasrun Umar adalah Sekda Provinsi yang masuk dalam kelas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Bisa dilihat dalam UU nomor 5 tahun 2014 Tentang ASN pasal 19,” katanya.
Menurut Rebi, isi pasal tersebut Konkrit, jelas dan terukur. Dan akan beda kalau pasal karet ibaratnya boleh di isi mulai dari jabatan tinggi pratama sampai dengan jabatan tinggi Madya.
Oleh karena itu, sebagai warga negara yang taat hukum, Rebi mengatakan akan melaporkan hal tersebut kepada KASN. Selain melaporkan kepada KASN Rebi juga mengatakan akan menempuh jalur hukum dengan menggugat SK Menteri dalam Negeri Nomor ; 131.16-11 27/2021 di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang dimana Nasrun Umar sebagai Tergugat 1, Gubernur sumsel sebagai tergugat 2 dan Mendagri sebagai tergugat 3.
“Saya tidak ada Tendensius kepada pak Nasrun Umar tetapi ini Murni yg dalam kacamata saya sebagai sebuah Pelanggaran hukum & Pelanggaran Azas-Azas umum Pemerintahan yang baik. Nanti setelah lebaran insyaallah kita akan mulai,” pungkas Rebi.
(A, Rizal)
0 Comments