Muara Enim Sumatera Selatan – Aksi pencurian dengan pemberatan yang menghebohkan warga Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim. Dalam operasi OPS SIKAT II MUSI 2025, dua pelaku yang terlibat dalam pencurian uang tunai sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) milik warga setempat berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda — satu di Palembang dan satu lagi di Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSI melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Afrinaldi, S.Sos mengungkapkan bahwa kedua pelaku masing-masing berinisial AS (18) warga Dusun I Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, dan J (38) yang juga warga satu desa dengan pelaku utama. Keduanya kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu, 20 April 2025 sekira pukul 13.30 WIB di rumah korban Robi Yanto (38) di Dusun III Desa Lecah. Saat itu korban bersama istrinya baru pulang dari Kota Baturaja dan mendapati pintu rumahnya terkunci dari dalam. Setelah mendobrak pintu, korban mendapati pintu belakang rumah terbuka dan uang simpanannya senilai Rp100 juta yang disimpan di lemari kamar telah raib.
Kejadian tersebut sempat membuat heboh warga sekitar karena korban dikenal sebagai sosok sederhana yang baru saja menjual hasil kebunnya. Informasi cepat dari masyarakat dan kerja keras tim Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai akhirnya membuahkan hasil. Setelah melalui penyelidikan mendalam, petugas mendapat informasi bahwa salah satu pelaku, AS, tertangkap lebih dulu di Polsek Kalidoni, Palembang, pada Senin, 10 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Rambang Lubai AKP Afrinaldi, S.Sos langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ahmad Bella, SH bersama tim Opsnal Elang Lubai menuju Polsek Kalidoni. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa pelaku AS tidak sendirian. Ia mengaku melakukan aksi pencurian bersama J (38) yang tak lain adalah ayah tirinya sendiri, warga Dusun I Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu, Muara Enim.
Tidak menunggu lama, pada Selasa, 11 November 2025 sekira pukul 02.30 WIB, tim Elang Lubai bergerak cepat menuju Desa Lecah dan melakukan penggerebekan di rumah J. Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku J mengakui telah menerima bagian hasil pencurian sebesar Rp50 juta dari AS.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Vino warna cokelat BG 3254 FAK, satu unit televisi Polytron 32 inci, satu buah speaker merek Dat, satu lemari kaca warna kuning, dan satu unit receiver K-Vision warna hitam. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Rambang Lubai untuk keperluan penyidikan.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 55 ayat (1) KUHPidana karena melakukan tindak pidana bersama-sama. “Keduanya terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kasus ini masih terus kita kembangkan untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain,” ujar Kapolsek Rambang Lubai AKP Afrinaldi, S.Sos.
Dengan tertangkapnya dua pelaku ini, masyarakat Desa Lecah mengapresiasi kinerja cepat dan tegas jajaran Polsek Rambang Lubai di bawah koordinasi Polres Muara Enim. “Kami berharap penegakan hukum seperti ini terus dilanjutkan agar desa kami makin aman dari tindak kriminal,” ungkap salah satu warga setempat. (Rendi)













