Pecat Dan Cabut SK Ketua Tuha Peut Desa Sekualan Akibat Menyalahi Wewenang


Aceh Timur – Lembaga Tuha Peut adalah sebutan sebuah Lembaga resmi di Daerah istimewa Aceh, lembaga ini bertugas mengawasi dan memantau kinerja Geuchik atau dalam sebutan lain Kepala Desa, dalam hal ini  lembaga Tuha Peut diduga kuat menyalah gunakan wewenang dan jabatan, karena disinyalir menjadi biang keladi dalam menangani sebuah permasalahan berbuntut panjang dalam orasi mengusik nilai-nilai tahta Geuchik guna menanda tangani selebaran masyarakat dalam upaya kritik yang mana seharusnya hal tersebut tidak dilakukan sebagai lembaga.

Yang mana kuat dugaan Tuha Peut terbukti melakukan dan membubuhi pernyataan tandatangan dalam selebaran surat Yuha Peut di dalam sebuah pernyataan ditengah masyarakat sehingga memihak di sebelah sisi sebagaimana yang dimaksud adalah memberikan edukasi dan binaan terhadap Geuchik setempat bukan malah sebaliknya berperan memberikan mediasi kedua belah pihak bahkan membuat kondisi suasana keadaan persoalan semakin keruh antara keduanya melakukan upaya persidangan di desa terlebih dahulu.

Antara terdakwa dan terduga kedua belah pihak secara peradilan adat istiadat menyikapi aturan secara adat Gampong. Adapun 18 poin sengketa/perselisihan yang dapat diselesaikan secara adat meliputi:

1)Perselisihan dalam rumah tangga
2)Sengketa antar keluarga yang berkaitan dengan faraidh
3)Perselisihan antar warga
4)Khalwat mesum
5)Perselisihan tentang hak milik
6)Pencurian dalam keluarga
7)Perselisihan harta sarekat;
Pencurian ringan
8)Pencurian ternak peliharaan
9)Pelanggaran adat tentang ternak pertanian dan hutan
10)Persengketaan di laut
11)Persengketaan di pasar
12)Penganiayaan ringan
13)Pembakaran hutan
14)Pelecehan fitnah hasut dan 15)pencemaran nama baik
16)Pencemaran lingkungan
17)Ancaman mengancam ,tergantung dari jenis ancaman dan
18)Perselisihan perselisihan lain yang melanggar adat istiadat.

Hal tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan dan Penyelesaian Sengketa/Perselisihan Adat dan Istiadat, serta terdapat juga keputusan bersama antara Gubernur Aceh, kapolda Aceh dan MAA Aceh yang Secara teknis mengatur tata cara penyelesaian sengketa/perselisihan secara adat Gampong.

Baca juga:  Pejuang Demokrasi Dapil 6 Berhasil Sukseskan Pemilu 2024, Berikut Nama Caleg Yang Lolos Ke Parlemen

Malah Tuha Peut dan unsur anggota Desa Sekualan melakukan upaya Lidik dan lampiran laporan surat pada tanggal 17 Juli nomor surat 01/TPG/SKL/2023 tersebut ke pihak Kecamatan Serbajadi Kabupaten Aceh Timur tanpa ada dilakukan prapradilan adat di desa tersebut terlebih dahulu.

Makna harapan agar Geuchik diberhentikan dari jabatannya tanpa pernah di buat rapat dan hasil musyawarah desa yang akuntabel serta bukti pendukung dalam rapat yang notulen di dalam internal desa melibat tokoh agama dan tokoh terkemuka adat setempat serta di saksikan masyarakat umum.

Dalam hal informasi tersebut ketika awak Media Saranainformasi.com mengkonfirmasi Aman Suhada(36) Tahun yang merupakan Warga Desa Sekualan pada Sabtu (29/07/ 2023), di kediaman nya Desa Sekualan,  dia berharap agar pejabat struktural dan PJ Bupati Aceh Timur melakukan pencabutan SK serta upaya hukum terhadap pihak lembaga Tuha Peut Desa Sekualan apabila terbukti bersalah telah menyalahgunakan wewenangnya yang mengakibatkan timbul pelecehan, fitnah dan hasut di kalangan masyarakat.

Sebagai lembaga yang telah melakukan upaya intimidasi terhadap kepala desa setempat memang kian telah cacat hukum agar di proses sesuai aturan dan qanun Aceh serta prosedur UUD negara Republik Indonesia.

Ager kedepannya tidak terjadi lagi hal senada demikian di 24 kecamatan yang terdiri dari 513 desa yang ada di Aceh Timur ini pungkas aman suhada mengakhiri bahasa wawancara nya.

Penulis SAPRIJAL.SI


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏