Diduga, Beberapa Restoran dan Hotel di Ruteng Tidak Mengantongi Ijin Pengelolaan Lingkungan


11 shares

 

Ruteng, NTT//SI.com- Beberapa tempat usaha seperti Restoran, Hotel, dan lain-lain diwilayah kota Ruteng, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga tidak mengantongi Ijina Pengelolaan Lingkungan.

Ijinan Pengelolaan Lingkungan yang diduga tidak dikantongi oleh beberapa tempat usaha tersebut, seperti UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantaun Lingkungan, salah satunya Resto Sky Terrace yang berlokasi di Pitak, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, dan juga Resto Sky tersebut belum membangun IPAL (Intalasi Pengelolaan Limbah).

Salah satu warga Kelurahan Pitak yang tak mau namanya dimediakan kepada SI.com pada Senin (17/04/2023) mengaku kesal, karena menurutnya sisah air pencucian (limbah) deterjen dari Sky Terrace dibuang langsung ke selokan, sementara kata dia disekitar Resto Sky adalah daerah persawahan dan rumah dari warga kelurahan Pitak.

“Sky Terrace’kan punya kolam, tidak mungkin tidak menggunakan sat kimia untuk menjernihkan air, kami disekitar Sky menjadi sasaran dengan air cucian dan lain-lain dari Sky Terrace”, ungkap warga itu yang tak mau namanya dimediakan

Sementara saat media ini mendatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Manggarai pada Selasa (18/04/2023) untuk meminta konfirmasi terkait keluahan warga tersebut, Kepala DLH Kanis Nasak melalui Kapala Bidang Penataan dan Penaatan, Pengelolaan dan Perlindungan Bidang Lingkungan Hidup, Hendrikus Hironimus Sukaria menjelaskan bahwa Sky Terrace belum perna mendatangi DLH.

“Kami juga belum mengetahui, apakah mereka sudah mengurus SPPL atau tidak, karena SPPL itu sekarang, ijinnya melalui aplikasi dalam sistem OSS tanpa harus mereka laporkan kesini. Perijinan lingkungan saat ini berbasis resiko, kalau resikonya rendah maka ijinnya langsung keluar dari OSS”, jelas Hendrikus

Lebih jauh tambah hendrikus” kalau dilihat dari kapasitas Hotel yang ada di Ruteng, mayoritas berisiko rendah,” tandasnya.

Baca juga:  Banyak Poktan Di Lembor Tidak Mendapatkan Pupuk Subsidi, Begini Penjelasan PPL

Hal senada juga diungkapkan salah seorang ibu, yang juga merupakan staf DLH ” jika dulu ada ijin lingkungan tapi sekarang setelah UU no 11 disahkan, hanya ada satu ijin saja, ijin usaha. Yang lain menjadi komitmen, jadi ketika mereka mau mengajukan perijinan, mereka harus membuat komitmennya itu dalam bentuk persetujuan. Kalau resikonya rendah, bisa langsung membuat komitmennya dalam sistem”, ungkapnya

UU baru lanjut Ibu tersebut mengatur beberapa kewenangan yang berbeda, yang dulunya adalah kewenangan daerah dan sekarang berubah menjadi kewenangan pusat.

“Kalau soal SPPL sudah menjadi kewenangan pusat, dan melalui sistem, jadi tidak melalui kami (DLH Manggarai). Kadang ada beberapa teman-teman juga datang kesini untuk beberapa kegiatan, setelah kami cek, ternyata itu adalah kewenangan pusat sehingga tidak perlu melalui kami. Kalau UKL/UPL-nya resikonya sudah diatur di PP, jadi pengenaan dokumen lingkungannya itu diatur dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup jenisnya ada SPPL. SPPL itu untuk kegiatan atau usaha yang skala micro atau kecil, dan itu sudah diatur didalam Permenteri, jenisnya apa saja dan skalanya”, ujarnya

Terkait UKL, UPL, dan AMDAL lanjut ibu itu diatur didalam PP dilampiran 1 dan 2 PP 5 terkait ijinan berbasis resiko tahun 2021 disitu ada keterangannya kegiatan tersebut beresiko rendah.

Menanggapi penjelasan dari DLH Kabupaten Manggarai, salah satu sumber media ini yang tak mau namanya dipublikasikan mengatakan bahwa, didalam Pasal 22 angka 13 UU Cipta Kerja disebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat SPPL yang diintegrasikan ke dalam Nomor Induk Berusaha. pertanyaannya kemudian apakah hotel dan restoran tidak diwajibkan untuk melengkap UKL-UPL?

Andaipun tidak wajib, kata sumber itu, pengawasan terhadap pengelolaan limbah domestik adalah tugas Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup.

Baca juga:  Baru Pertama Kali, Capres RI Melakukan Kampanye Akbar di Manggarai, Masyarakat Menyambut dengan Antusias

Pengawasan ini lanjut sumber itu, guna memastikan bahwa limbah yang dihasilkan sudah dikelola dengan benar, tidak menyebabkan bau dan nilai pH dari limbah tersebut tidak melebihi standar yang sudah ditentukan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor : P.68/Menlhk-Setjen/2016
TENTANG
BAKU MUTU AIR LIMBAH DOMESTIK.

“Jadi Pemda tidak boleh lagi berkelit bahwa perijinan soal pengelolaan lingkungan sudah inklut dalam sistim OSS atau kekurangan sumber daya dan tidak memiliki fasilitas laboratorium. Pertanyaannya kalau memang itu masalahnya kenapa tidak dianggarkan untuk pembangunan laboratorium?”, tegasnya

Diketahui, bahwa didalam Izin Lingkungan AMDAL, UKL/UPL aktivitas pembangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk usaha dan/atau kegiatan pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Dengan diterapkannya prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam proses pelaksanaan pembangunan, dampak terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh berbagai aktivitas pembangunan tersebut dianalisis sejak awal perencanaannya, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat disiapkan sedini mungkin. Perangkat atau instrumen yang dapat digunakan untuk melakukan hal tersebut adalah Amdal, dan UKL-UPL, Amdal dan UKL-UPL juga merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan izin lingkungan.

Izin lingkungan adalah : izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat yang memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan (Pasal 1 angka 35 UU No. 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan).

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Amdal adalah : kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang Penyelenggaraan Usaha dan/atau kegiatan.

Baca juga:  Panwascam Darul Aman Gelar Apel Bersama Jajaran Muspika

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantaun Lingkungan Hidup atau UKL-UPL adalah Pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Usaha atau kegiatan dilihat dari perspektif lingkungan hidup terbagi tiga tingkatan :
1. Usaha atau kegiatan wajib Amdal.
2. Usaha atau kegiatan Wajib UKL-UPL
3. Usaha atau kegiatan wajib SPPL

Hingga berita ini diterbitkan, pelaku usaha Sky Terrace belum berhasil dikonfirmasi.

Penulis : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

11 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN