Pasar Rakyat Yang Terbengkalai Jadi Penyebab Dua Warga Betung Masuk Bui


PALI – Kondisi bangunan Pasar Rakyat Desa Betung Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan yang tak kunjung dimanfaatkan sebagaimana mestinya menjadi penyebab dua orang warga Betung masuk bui.

Usai dibangun pada kisaran 2018 lalu, gedung Pasar Rakyat Betung merupakan salah satu dari 12 pasar rakyat yang dibangun serentak di PALI, menggunakan anggaran APBN melalui Tugas Pembantuan (TP) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 5 miliar, hingga kini tak kunjung dipergunakan sebagai tempat jual menyebabkan areal tersebut menjelma menjadi semak belukar dan terkesan angker sehingga dijuluki masyarakat sekitar dengan julukan pasar hantu.

Dengan kondisi itulah, pasar Rakyat tersebut menyeret dua orang pria berinisial BAW (31) tahun, dan JY (28) tahun, warga asal dusun 1 dan dusun ll Desa Betung Selatan kecamatan Abab kabupaten PALI terancam merayakan hari Raya Idul Fitri dibalik jeruji besi Mapolsek Penukal Abab Polres PALI.

Kedua orang ini diamankan Team Serigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, lantaran pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini diduga terlibat dalam kasus Pencurian peralatan dan bahan bangunan Gedung Pasar Betung milik Pemkab PALI pada Senin (18/03/2024) lalu.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan, SH, didampingi IPDA Aidil Fitriansyah membeberkan, kronologis kejadian yang menyebabkan Pemkab PALI mengalami kerugian ditafsir mencapai tiga milyar Rupiah.

Menurut IPTU Arzuan, kejadian itu bermula saat pelapor bersama kedua saksi melakukan pengecekan bangunan Gedung Pasar Betung milik Pemerintah Kabupaten yang dikelolah oleh Disperindag kabupaten PALI.

“Pada saat dicek, ternyata banyak material bangunan hilang yang diduga dicuri orang, mengetahui hal itu lantas saksi melaporkan ke Polsek Penukal Abab guna ditindak lanjuti,” kata IPTU Arzuan SH, kepada wartawan pada Jumat (22/03/2024).

Baca juga:  Kapolres Pimpin Upacara Pemberhentian Tidak Hormat Anggota Polres PALI,

Setelah mendapatkan laporan dengan: LP/B/ 41 /III/2024/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 18 Maret 2024, kemudian Kapolsek Penukal Abab memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Aidil Fitriansyah beserta anggota Team Srigala Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku pencurian tersebut.

Dari hasil penyelidikan itu lanjut Kapolsek Penukal Abab, bahwa para pelaku sedang beraksi melakukan pencurian besi bangunan Gedung Pasar Betung, kemudian Kanit Reskrim beserta anggota Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut.

” Setelah di TKP, kedua terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan, dan ia mengakui jika yang melakukan pencurian sebelumnya ada mereka, atas perbuatanya kemudian kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke kantor Polsek Penukal Abab guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas IPTU Arzuan SH.

Barang bukti yang berhasil diamankan bersama kedua terduga pelaku dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan pasal 363 KUHP ini menurut Kapolsek Penukal Abab berupa 1 (satu) buah gerinda merk modern berwarna hijau tua 1 (satu) buah linggis dengan panjang kurang lebih 80 cm.

Selain itu ada 10 (sepuluh) buah mata gerinda besi merk hasston berwarna coklat 1 (satu) buah tang merk tekiro berwarna hitam hijau 1 (satu) buah rol kabel warna biru kuning dengan panjang kurang lebih 4 meter 4 (empat) buah besi behel ukuran 12 mm merk HSTY dengan panjang kurang lebih 70 cm yang di cat warna hijau, dan4 (empat) buah besi baja berbentuk U dengan berbagai macam ukuran yang di cat warna hijau.

Ril/Eddi Saputra.


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏