Panitia Akui Ada Kelalaian Dalam Balon Kades Desa Sungsang 3 Berujung Ke Ranah Hukum


10 shares

 

Banyuasin//SI.com- Pilkades Desa Sungsang III, Kecamatan Sungsang akan berlanjut ke rana pengadilan, pasalnya tidak ditemukan hasil mufakat setelah mediasi di Komisi I DPRD Kabupaten Banyuasin bersama Pihak terkait dalam hal ini, DPMD Banyuasin, Camat dan Panitia Pilkades Desa Sungsang, Senin (23/08/2021) di ruang rapat Komisi I DPRD Banyuasin.

Yudi Wahyudi selaku Penasehat Hukum dari Candra Dwita Bakal Calon Kades Desa Sungsang III dalam pertemuannya bersama pihak terkait di Komisi I DPRD kabupaten Banyuasin, telah menyampaikan keberatannya kepada panitia, dan panitia akui ada kelalaian.

“Dari hasil pertemuan tadi Kami selaku pelapor telah menyampaikan keberatan-keberatan kami, dan panitia juga menyampaikan masih dalam waktu sebagaimana keberatan kami, panitia juga mengakui bahwa ada kelalaian dan kesalahan panitia sehingga menutup waktu pendaftaran itu lebih dari tanggal 7 Agustus 2021 yang semestinya ditutup pada pukul 00.00 Wib. Semua pihak yakni Komisi I DPRD Banyuasin, DPMD, Camat, bahwasannya kami sudah tau bahwa hasilnya seperti ini, dan dari bahasa yang tersirat bahwasanya mereka menyarankan untuk dilakukan dipengadilan,” ungkapnya

Yudi menambahkan, Dia akan melanjutkan gugatanya kepengadilan. “Pada kesempatan ini, Kami tidak akan mundur proses ini akan tetap berlanjut dan akan kami gugat melalui ranana-rana aturan yang telah diatur oleh Undang-undang”.

Hadir, Anggota DPRD Banyuasin Komisi I, Sukardi, Arpani, Budi Santoso, Indra Gunawan, Sriyatun.

Selain itu Camat Sunsang Salinan mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah DPRD Banyuasin khususnya Komisi I yang telah menerima dan mempasilitasi dengan baik warganya terkait permasalahan pilkades. Dikatakannya hasil mediasi antara penggugat dan panitia pilkades desa sungsang III belum ada keputusan.

“Tadi sudah dipasilitasi DPRD Komisi I, tentu kami mengucapkan terimakasih, dari pertemuan tadi belum ada keputusan karena masing-masing mempunyai alat bukti, namun apa yang disampaikan Pak Kadis Roni tadi proses tetap berjalan, tentu kami terimakasi telah dipasilitasi”. Singkat Camat

Baca juga:  Dua Pria Asal Abab Harus Mendekam Di Jeruji Besi

Indra Gunawan Komisi I DPRD selaku pimpinan rapat/mediasi bersama Pemeritah DPMD, Camat dan Masyarakat Penggugat serta paniti Pilkades Desa Sungsang belum menemukan keputusan karena antara penggugat dan panitia pilkades desa Sungsang III sama-sama memiliki bukti.

“Komisi tidak menemukan kesimpulan karena antara pelapor dan panitia sama-sama mempunyai bukti dan itu rananya kepengadilan untuk membuktikan apakah panitia yang benar apakah pelapor yang benar, kami menyarankan untuk mediasi jika masih memungkinkan untuk musyawarah mufakat”. Katanya.

Kepala Pemberdayaan Masyakat dan Desa Kabupaten Banyuasin Roni Utama mengatakan bahwa hasil mediasi bersama penggugat dan panitia Sungsang III belum ditemukan keputusan.

“Penggugat menyatakan bahwa pendaftaran itu sudah lewat waktu, panitia juga punya bukti bahwa pendaftaran itu masih dibawah jam 23.00, Kita tidak bisa melakukan identifikasi secara porensik apakah potoh mana yang benar makanya selama itu panita merasa benar silahkan itu dilanjutkan proses ini, walaupun ada pihak-pihak yang menggugat hadapi karena memang dia benar, tadi disampaikan kalau merasa masih ada kekeliruan masih ada kesempatan untuk merevisi, tapi kayaknya mereka sudah merasa benar tadi, jangan sampai kita pilkades ini terhambat dengan apa yang belum tentu kebenarannya itulah kesimpulannya tetap dilanjutkan semua itu,” ungkap Roni

Kadis Roni juga menambahkan, jika nanti terbukti panitia ada pelanggaran tidak menutup kemungkin pilkades di Desa Sungsang III akan di batalkan.

“Jika itu terbukti melebihi batas waktu, kalau ini ada pelanggaran yang dilaksanakan oleh Panitia maka ini tidak menutup kemungkinan ini akan bisa dibatalkan walaupun sudah ada yang terpilih.” Ujar Roni

Kadis Roni juga menekankan agar ada kejujuran. “Itu saya tekankan tadi, harus ada kejujuran, sanksinya macam-macam tapi bisa membatalkan itu, kita lihat seperti apa dari hasil proses hukumnya, Tergantung apa yang menggugat apakah dia akan menggugat secara hukum, tapi kita tidak bisa nyotop pilkades gara-gara itu”. Tandas Kadis Roni.

Baca juga:  Ucapan Selamat Kepada Heri Amalindo, Karangan Bunga Suda Memadati Kebun Buah.

( Pahrul/Zakir)


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊