Orang Tua Lapor Ke Polda Jambi, Lantaran Anaknya Diduga Dipekerjakan Sebagai LC


Jambi – Seorang anak perempuan berusia belasan tahun diduga dipekerjakan di tempat hiburan malam sebagai Lady Companion (LC) atau pendamping tamu di sebuah kafe di Kota Jambi.

Bunga, demikian nama samaran anak tersebut, menceritakan kepada media pada Minggu, 14 Juli 2024, bahwa ia mendapatkan pekerjaan ini melalui rekannya yang berinisial D dan bertemu dengan Mami Y saat mulai bekerja. Setelah bekerja selama dua hari, ia mengunjungi kos rekan D, dan mengalami perilaku yang tidak menyenangkan setelah minum di sana.

Selama bekerja di kafe tersebut, Bunga diduga telah tiga kali menemani tamu. Ia mendapatkan bayaran sebesar Rp350 ribu untuk satu kali kerja penuh. Untuk pengambilan gaji, Bunga mengatakan bahwa ia mendapatkannya dari manajer berinisial D setiap dua minggu sekali.

Orang tua Bunga, yang khawatir dengan keadaan anak mereka, mendapatkan informasi tentang pekerjaan Bunga dari seorang teman. Mereka lalu meminta bantuan Perkumpulan Tertib dan Bangkit Jambi untuk menjemput anak mereka. “Kami sangat mengkhawatirkan keadaan anak kami. Ketika mendapat informasi dari temannya, kami langsung meminta alamat kafe tersebut dan menemukan anak kami bekerja di sana,” jelas ibu Bunga.

Pada 11 Juli 2024, orang tua Bunga melaporkan kejadian ini ke Polda Jambi. Mereka meminta keadilan karena anak mereka yang masih di bawah umur dipekerjakan di tempat hiburan malam sebagai LC. “Kami berharap aparat penegak hukum menyelidiki kasus ini agar tidak ada lagi korban serupa. Kami juga telah memberikan kuasa kepada Perkumpulan Tertib dan Bangkit Jambi,” tambahnya.

Saat dikonfirmasi, pengelola kafe tempat Bunga bekerja, Putri, menyatakan bahwa pihak kafe tidak mengetahui bahwa Bunga masih di bawah umur. “Kami pernah menolak anak tersebut karena dia kabur dari rumah. Kami tidak tahu usianya yang sebenarnya,” katanya.

Baca juga:  Cawabup Hj Diana Kusmila Sp Ambil Formulir Lagi Bukti Keseriusan Untuk Banyuasin 

Ketua Perkumpulan Tertib dan Bangkit Jambi, Yayan, menyayangkan kejadian ini. “Kami sudah menerima kuasa dari orang tua Bunga dan mendampingi mereka membuat laporan polisi. Perusahaan atau kafe seharusnya memeriksa identitas dan usia calon pekerja,” tegasnya.

Yayan menambahkan bahwa mempekerjakan anak di bawah umur melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan. Batas usia minimal tenaga kerja di Indonesia adalah 18 tahun. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana. “Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dapat dijerat dengan UU No. 21 Tahun 2007, dengan ancaman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp600 juta,” pungkas Yayan.(***).


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

WARNING: DILARANG COPAS