Nekat Curi Motor Polisi, Seorang Pelajar di Ruteng di Ringkus Sat Reskrim Polres Manggarai

 

Ruteng, NTT//SI.com- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai Polda NTT kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Kasi Humas Polres Manggarai, AKP Gusti Saba Nugraha menjelaskan bahwa, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/30/II/2026/SPKT/Res.M’rai/Polda NTT, tertanggal 10 Februari 2026.

Kronologi Kejadian

Nugraha menyebut, peristiwa pencurian terjadi di dalam kontrakan milik korban yang beralamat di Kumba, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

“Dalam kejadian tersebut, pelaku mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna violet putih dengan Nomor Polisi DH 2178 AV, Nomor Rangka MH1JF6116BK150209 dan Nomor Mesin JB61E-1148784”, kata Nugraha

Akibat kejadian tersebut, kata dia, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

Korban diketahui berinisial J.V.C (22), seorang anggota Polri, berdomisili di Kota Kupang.

Proses Penyelidikan dan Penangkapan

Nugraha menambahkan, menindaklanjuti laporan yang diterima, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Manggarai segera melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian tersebut.

Dikatakannya bahwa pada hari Kamis, 12 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WITA, tim penyidik berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial F.P.J (15), seorang pelajar, yang berdomisili di Cunca Lawar, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Modus operandi yang dilakukan yakni dengan cara mendorong sepeda motor milik korban yang sedang terparkir di depan kontrakan. Setelah berhasil menjauh dari lokasi, pelaku kemudian menghidupkan kendaraan tersebut dan selanjutnya melepas plat nomor kendaraan guna mengelabui pemilik serta menghindari kecurigaan masyarakat”, ungkapnya

Proses Hukum Lanjutan

Saat ini, kata Nugraha, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Manggarai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mengingat pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang sistem peradilan pidana anak.

“Penyidik Sat Reskrim masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk melengkapi administrasi penyidikan dan mengamankan barang bukti guna proses hukum selanjutnya”, katanya

Imbauan Kepolisian

Polres Manggarai Polda NTT mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, dengan cara:

Menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan.

Memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan mudah diawasi.

Tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi tidak terkunci.

Segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak pidana.

Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Manggarai Polda NTT dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Manggarai.

Pewarta : Dody Pan

© 2025 SaranaInformasi.com | Media Cetak & Online
Portal Berita Akurat & Berimbang