OGAN ILIR//SI.Com–Tepat ketiga hari Kepolisian Resort Ogan Ilir berhasil mengamankan dua tersangka berinisal A dan E hasil dari operasi pembongkaran dan perobohan tempat transaksi narkoba di Desa Kerinjing Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sum-sel)
Hal ini dikatakan Kapolres Ogan Ilir (OI), AKBP Yusantiyo Sandhi SH SIk saat press release di halaman Mapolres OI, Rabu (13/01/2021).
” Benar hingga hari ini kita berhasil mengamankan 2 tersangka dengan barang bukti 27 butir peluru kaliber 5,56. Satu senjata rakitan (Senpira), 161 gram Sabu, 2 timbangan digital. uang Rp1 juta, telepon seluler, klip plastik dan korek,” kata kapolres.
Diungkapkan kapolres, pihaknya juga sudah merobohkan 5 gubuk tempat menghisap sabu, dan terus melakukan pengembangan guna menangkap tersangka lainnya yang masih DPO.
“Kedua tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Semoga kami bisa mengungkap kasus ini sampai ke akar-akarnya dan membersihkan Ogan Ilir dari narkoba,” terang Kapolres.
Tim.
0 Comments