Kota Tual: SI.Com. — Aksi warga Kota Tual, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Menuntut Keadilan Hukum (Ammanah) menggelar aksi damai di Pantai Kiom, Kecamatan Dullah Selatan, Daerah setempat pada Minggu, (16/7/2023).
Terpantau Aksi dari Ammanah itu, juga menggalang petisi berupa tandatangan pernyataan sikap dukungan atas Kebijakan Walikota Tual terkait Cadangan Beras Pemerintah (CBP), serta bantuan Kapolri dan Kapolda Maluku untuk segera mengeluarkan surat perintah penghentian pemindai (SP3) atas Dugaan Korupsi CBP, yang menyeret nama Walikota Tual Adam Rahayaan, S.Ag., M.Si.
Tanda tangan yang dibubuhkan dalam bentangan kain putih sebanyak 4 buah dengan panjang sekitar berukuran 8 meter. Kain tersebut dibentangkan melingkari ribuan warga di pantai Kiom.
Tak hanya bentangan kain tanda tangan, kegiatan tersebut juga menghadirkan sejumlah Poster berisi tulisan antara lain, “Pak Kapolri bersama Kapolda Maluku Masyarakat Sudah Terima & Makan CBP Terima Kasih Bapak Walikota Tual, Stop Politisasi, Kriminalisasi, & Fitnah Walikota,” Masyarakat Kota Tual Mendukung Kebijakan Walikota Terkait CBP, Stop Politisasi, Kriminalisasi & Fitnah Walikota,” “Kami Masyarakat Kiom Mengecam Tuduhan Terhadap Ulama Kami, Bapak Adam Rahayaan, S.Ag., M.Si.”
Selain itu, adapun 7 Poin Pernyataan Sikap yang disampaikan pada aksi damai yang digelar Amanah yaitu.
Kami Organisasi Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, OKP/I, Paguyuban dan masyarakat Penerima Cadangan Beras Pemerintah yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Menuntut Keadilan Hukum (Amanah) dengan ini menyatakan sikap:
1. Siap menjaga persatuan dan kesatuan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Mendukung sinergitas dan soliditas TNI-POLRI, Pemerintah Daerah, Tokoh Agama dan seluruh elemen masyarakat demi terciptanya keamanan yang kondusif di Kota Tual menjelang Pemilu.
3. Menindaklanjuti upaya pemerintah dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar masyarakat sebagai bagia dari tanggung jawab pemerintah dalam rangka menjaga dan melindungi keberlangsungan hidup masyarakat.
4. Mendukung Kepala Daerah dalam mengambil kebijakan/Diskresi sebagai upaya konkrit untuk melindungi dan menjaga masyarakat Kota Tual dari resiko rawan pangan saat terjadi musim kemarau/kekeringan dan angina topan.
5. Mendukung Penyidik untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Kasus Pencadangan Pemerintah Beras Tahun 2017
6. Menyerukan kepada seluruh pihak agar tidak mempolitisasi Kasus Pencadangan Beras Pemerintah (CBP) dalam bentuk apapun sebagai penghargaan atas proses hukum yang sedang berlangsung.
7. Menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk saling menghargai dan menerapkan falsafah ain ni ain sebagai falsafah kehidupan masyarakat Kei sehingga kehidupan kekeluargaan di kota tual tetap terjaga.
Terlihat hadir dalam aksi tersebut, Wali Kota Tual Adam Rahayaan, turut hadir Wakil Walikota Tual Usman Tamnge, beberapa Anggota DPRD Kota Tual, Para Raja setempat, KAHMI Kota Tual, HMI Tual, Pemuda Katolik Kota Tual, PMKRI Tual, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda , dll.
Pewarta: Apri Demas Uwalyanan
Published; Rendi
0 Comments