PALI//SI.Com–Permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) yang dilayangkan tim paslon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Devi Haryanto-Darmadi Suahaimi (DHDS) diterima Mahkamah Konstitusi.
Petikan akta registrasi MK pada Senin 18 Januari 2021, pukul 10.00 WIB, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada Gurbernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020, dengan Registrasi Perkara Nomor 16/PHP.BUP-XIX/2021.
Akta Registrasi perkara konstitusi Nomor 16/PAN.MK/APRK/01/2021 tersebut dapat diakses dilaman resmi MK, Senin (18/01/21).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten PALI siap menghadapi sidang gugatan terkait hasil Pilakada 2020.
“Kita fokus menyiapkan jawaban untuk sidang MK tanggal 1 Februari 2020 nanti,” tulis Sunaryo selaku ketua KPU PALI di jalur chating WA nya, Selasa (26/01/21).
Sunaryo mengatakan, KPU PALI selaku pihak termohon mempersiapkan diri dengan jawaban dan alat bukti sebaik mungkin untuk membantah apa yang didalilkan pihak pemohon.
“Untuk alat bukti kita sudah lengkap,” tutupnya.
MK menerima permohonan gugatan PHP yang dilayangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten PALI nomor urut 2, Devi Haryanto-Darmadi Suhaimi (DHDS), pada Selasa (26/01/21).
Dimana dalam sidang Panel 2 MKRI Sidang Perkara No. 16, 03, 120/PHP.BUP-XIX/201 digelar MK, Selasa (26/01/21), dan disiarkan secara langsung di Chanel Youtube. Sekitar pukul 14.37 WIB, pimpinan sidang Aswanto membacakan Ketetapan Pihak Terkait.
“Untuk perkara nomor 16 ini ada permohonan untuk menjadi pihak terkait atas nama Ir. Heri Amalindo, MM dan Drs. Soemarjono, Mahkamah sudah memperoleh permohonan saudara itu dan berdasarkan Rapat Hakim, Mahkamah Mengabulkan Permohonan sebagai pihak terkait,” kata Aswanto.
(Eddi s)
0 Comments