Miliki Sabu 17,93 Gram, RD Warga Bukit Intan Dibekuk Tim Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang


11 shares

Pangkalpinang, saranainformasi.com – Tim Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang Berhasil membekuk seorang pria RD (26), simpan Narkotika jenis sabu di rumah, seberat 17,93 gram di jalan Depati Hamzah RT.006/RW002 Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Selasa (17/09/2024).

Saat dihubungi awak media, Bripka Berry Putra Humas Polresta Pangkalpinang membenarkan kejadian tersebut dan telah dilaporkan kepada Kombes Pol Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP., Kapolresta Pangkalpinang.

“Kronologis kejadian, telah terjadi penangkapan oleh Tim Sat Resnarkoba di bawah pimpinan AKP Raden Hasir, S.H., M.H., terhadap tersangka (RD) pada hari Selasa (17/09/24) sekira pukul 23.00 Wib di rumah yang beralamat jalan Depati Hamzah RT.006/RW002 Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang,” terang Bripka Berry.

Lebih lanjut, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 38 bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, yang ditemukan di dalam 1 buah dompet berwarna coklat yang di temukan di dalam lemari ruang tamu.

“Kemudian di lakukan penggeledahan kembali dan ditemukan 1 bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, yang di bungkus dengan 1 lembar tisu disimpan di dalam dompet berwarna abu-abu,” jelas berry.

Selain itu juga ditemukan 13 (tiga belas) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu, yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah dompet berwarna Abu-abu didalam lemari ruang tamu.

“Kemudian tersangka berikut barang bukti lainnya dibawa ke Polresta Pangkalpinang,” terangnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya
1 bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, 51 bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik strip bening ukuran sedang, 6 buah potongan pipet plastik, 1 buah timbangan digital, 1 bal plastik strip bening ukuran kecil, 1 lembar tisu, 1 buah sendok plastik yang terbuat dari potongan pipet plastik, 1 buah dompet berwarna coklat, 1 buah dompet berwarna abu-abu, 1 unit HP Infinix Hot II Play Warna biru dengan sim1: 083835944151 No. Imei1 357344841998389 dan Imei2 357344841998397, Serta total Berat Bruto Sabu sebanyak 17,93 gram.

Baca juga:  Capaian Vaksin Anak Umur 6 Sampai 11 Tahun FKM Padarincang Mendapat no urut ke 6 dari 29 kecamatan : ini Penjelasan Pengawas SD

“Akibat perbuatannya, pelaku melanggar ketentuan, Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika,” pungkasnya.

(*/Red)


Like it? Share with your friends!

11 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊