Marsel Ahang ; Periksa Dan Proses Hukum Aldira Kupang Cabang Ruteng


 

Ruteng, NTT//SI.com- Marsel Nagus Ahang selaku Penasihat Hukum (PH) yang mendampingi Kliennya Dionisius Longgos yang menjadi korban dari Depkolektor PT Aldira Kupang Cabang Ruteng a/n Antonius Nanis selaku Depkolektor dari PT Aldira Kupang Cabang Ruteng.

Menurut Ahang selaku Penasihat Hukum dari Dionisius Longgos, bahwa Antonius Nanis selaku Depkolektor PT Aldira Kupang Cabang Ruteng sudah tergolong penjahat kelas kakap dan semestinya pihak Kepolisian harus segera menangkap Depkolektor tersebut sesuai perintah Kapolri.

“Depkolektor tersebut sudah berulangkali melakukan tindakan kejahatan serta mengambil secara paksa mobil yang di kredit oleh para konsumen khususnya pada Klient saya”, Kata Ahang

Padahal Klien saya sudah memenuhi kewajibannya selama ini, tetapi anehnya mobil yang disita dari Klien saya, Oknum Anton DKK diduga menjual lagi mobil yang mereka tarik ke pihak lain di Kabupaten Ende.

“Dalam asas perjanjian pacta sun servanda yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersepakat akan menjadi undang-undang bagi keduanya, dan tetap berlaku dan menjadi asas utama dalam Hukum Perjanjian”, Lanjut Ahang

Ahang juga menambahkan, tetapi terhadap perjanjian yang memberikan penjamin fidusia dibawah tangan tidak dapat dilakukan eksekusi dan proses eksekusi, harus dilakukan dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri melalui proses Hukum terhadap Hukum material yang dikandungnya, dan apa yang dilakukan oleh pihak lising Kupang Cabang Ruteng, yang menyuruh Depkolektor merampas mobil Klien saya adalah sebuah tindakan kejahatan, dan sudah tergolong tindakan pencurian dan penggelapan, dimana pihak Depkolektor dan pihak lising menjual lagi mobil yang disita tersebut ke pihak lain di Kabupaten Ende”, Kata Ahang

“Dalam pasal 23 ayat (2) UU fidusia, dilarang mengalihkan atau menggadaikan serta menyewa kepada pihak lain benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia”, Tambah Ahang selaku PH/Lawyer

Baca juga:  Polres Banyuasin Berhasil Ungkap 26 Kasus Dengan 37 Tersangka dan Nenek

Anton Nanis selaku Depkolektor bersama pihak Aldira Kupang dan Aldira Ruteng, sudah sama-sama melakukan tindakan penggelapan mobil, dan dapat diancam dengan pasal 372 kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal 374 KUHP”, Tutup Ahang

Berita : Dody Pan

 


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN