Marsel Ahang : Pemkab Mabar Belum Kantongi SHM Sebagai Bukti Bahwa Tanah Keranga Adalah Aset Daerah


11 shares

 

Labuan Bajo, NTT// SI.com- Kasus tanah Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) babak kedua, Kuasa Hukum Terpidana Agustinus C.H Dula dkk Marsel Nagus Ahang, S.H, merasa geram dengan kasus mafia tanah Karanga yang bermodus bahwa kliennya Agustinus C.H Dula dkk telah merampas tanah Negara, dan Negara mengalami kerugian yang sangat besar diakibatkan oleh perbuatan terpidana.

Menurut kuasa Hukum Agustinus C.H Dula dkk, Marsel Nagus Ahang, S.H, kasus ini sangat aneh, karena belum ada Sertifikat Hak Milik (SHM) dan yang ada hanya surat pengajuan untuk membangun Sekolah Pertanian oleh masyarakat, lalu tiba-tiba Kejaksaan Negeri Manggarai Barat langsung mengendus bahwa kliennya merampas tanah Negara.

“Anehnya, tanah Negara belum ada Sertifikat Hak Milik (SHM) yang ada hanya surat pengajuan untuk membangun Sekolah Pertanian oleh masyarakat, lalu tiba-tiba Kejaksaan Manggarai Barat langsung mengendus bahwa klien saya dituduh telah merampas tanah tersebut”, kata kuasa Hukum Agustinus C.H Dula dkk, Marsel Nagus Ahang, S.H

Sementara, kata Ahang, clear dan clin soal kasus Perdata belum jelas bahwa tanah tersebut milik siapa yang sebenarnya, dan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat memaksa agar kasus tersebut diproses secara hukum.

Ahang menduga, bahwa ini ada permainan high class antara Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Bupati Manggarai Barat, Gubernur NTT, dan Kejati NTT dalam membuat skenario untuk mengorbankan kliennya Agustinus C.H Dula, dkk.

“Kasus ini belum ada keputusan inkrah dari Mahkamah Agung, tetapi Kejati dan Gubernur NTT langsung menyerahkan kembali aset tersebut ke Pemkab Manggarai Barat”, Tutur Ahang yang juga aktivis LSM LPPDM

Dirinya juga menilai, bahwa Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dan Kejaksaan Tinggi Kupang, seolah tidak mempunyai hati nurani dan tidak berprikemanusiaan dalam tuntutan hukum terhadap terpidana tersebut.

Baca juga:  Pemkab Manggarai Memberikan Bantuan Kepada Warga Yang Terkena Dampak Bencana Alam Beberapa Waktu Lalu

“Minimal terpidana bebas dari jeratan hukum, karena tidak ada unsur tindakan pidana korupsi soal tanah tersebut”, kata Marsel Nagus Ahang yang juga sebagai Ketua LBH Nusa Komodo Flores

“Dan saya menduga ini sudah pola yang masif dan terstruktur yang sudah direnacanakan, bahwa akan ada investor yang mengontrak untuk membangun Hotel Bintang Lima dilokasi tersebut”, Tambahnya

“Apa yang sudah dilakukan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Kejati NTT, Gubernur NTT, dan Bupati Manggarai Barat, sudah tergolong perbuatan melawan hukum dan mencedrahi hak asasi manusia dengan tanpa mempertimbangkan secara prikemanusiaan demi kekuasaan belaka”, Tutup Marsel Nagus Ahang, S.H

Penulis : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

11 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊