Manggarai, NTT//si.com- Pimpinan LSM LPPDM Marsel Nagus Ahang, SH, mengapresiasi dengan Keputusan yang dikeluarkan Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit, Keputusan Nomor : HK/253/2021 Tentang penetapan Realokasi Belanja Modal Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2021.
Marsel Nagus Ahang, SH, menilai Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Matias Masir dan Anggota DPRD Kabupaten Manggarai, Ebert Ganggut yang menolak Refocusing adalah bagian dari salah satu buta knop, yang artinya kata Ahang, tidak paham soal aturan.
Menurut Ahang yang juga mantan Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Periode 2014-2019 dari Dapil Kecamatan Ruteng, apa yang dilakukan oleh Matias Masir dan Ebert Ganggut adalah sebuah tindakan yang tidak mencerminkan sebagai Anggota Dewan, dan Refocusing ini Perintah Negara dan darurat demi penanganan pandemi Covid-19.
“Ahang menegaskan, bahwa Masir dan Ganggut jangan belajar setengah-setengah soal Regulasi, dan harus dipahami dulu Regulasi sebelum menyampaikan pernyataan ke Publik”, Tegas Ahang
Sudah jelas surat edaran Dirjen perimbangan Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 Tentang Refocusing. Dengan di Refocusingnya 13 Paket Proyek, tujuannya jelas demi kepentingan penanganan Covid-19″, Lanjutnya
Harapannya agar Masir dan Ganggut kritiklah yang membangun, jangan egois dan hilangkan ego Politik. Pilkada sudah selesai, dan jangan lagi ada sakit hati dengan kepentingan pribadi, karena Negara ini sedang dilanda pandemi Covid-19, sehingga Matias dan Ebert perlu pahami Regulasi bencana dunia ini”, Ujar Ahang
Ahang juga berharap, agar tunjangan Komunikasi Dewan perlu dikasih pangkas, seperti biaya Bimtek, biaya Konsultasi, biaya Reses, biaya Studi banding, harus disesuaikan karena biaya tersebut cukup memeras APBD II.
Berita : Dody Pan
0 Comments