Manggarai, NTT//si.com- Mantan Anggota DPRD Kabupaten Manggarai, Marsel Nagus Ahang, S.H,periode 2014-2019 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Ruteng-Lelak yang juga berprofesi sebagai Lawyer/Pengacara, angkat bicara soal kasusnya yang kembali diangkat oleh beberapa media.
Mantan anggota DPRD Manggarai periode 2014-2019 dan juga berprofesi sebagai Lawyer / Pengacara, angkat bicara soal dirinya yang disangkakan sebagai tersangka atas pencemaran nama baik Alm. Deno Kamelus melalui akun facebook miliknya pada beberapa tahun lalu.
Beberapa hari ini ramai diberitakan oleh sejumlah media. Menurut Ahang sejumlah media ini adalah, Media peliharaan dari Alm. Deno Kamelus, semasa menjabat sebagai Bupati Manggarai.
Ahang yang berprofesi sebagai Lawyer/Pengacara mengatakan, bahwa apa yang ditulis oleh beberapa media dan juga kritikan dari Pengacara Edu Hardum, seolah membuat Alm. tidak tenang dialam baka, dan bisa mengusik ketenangan dari Alm. Semestinya adik-adik wartawan dan juga saudara Edi Hardum selaku Pengacara jangan terbawa dengan persoalan ini ke Politik, mari kita Berdo’a agar Alm. Bisa tenang dialam baka”, Kata Ahang
Dan tulisan ini juga kata Ahang, khusus sekedar buat pencerahan untuk rekan’ku Edi Hardum, dan untuk adik-adik Wartawan yang menulis ini, memang saya paham, Lanjut Ahang, karena mereka menulis tanpa kajian secara hukum, sehingga dimaklumi saja.
Dan untuk Edi Hardum lanjut Ahang yang selaku pengacara perlu belajar lebih banyak lagi. Bahwa pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah pasal karet, dimana kasus pencemaran nama baik yang semula masuk dalam unsur pidana yang dijadikan unsur perdata, dihapusnya pasal 27 ayat (3) UU ITE No 11 Tahun 2008 sera no 19 Tahun 2016 yang mengatur tentang pencemaran nama baik sebagai tindak pidana, sebab sudah terlalu banyak memakan korban khususnya rakyat kecil yang sering dijadikan tersangka waktu itu, dikarenakan karena tekanan Politik dari almarhum Deno Kamelus waktu zaman kejayaan dan kekuasaannya sebagai Bupati.
Pasal 27 ayat 3 UU ITE Pasal karet, perlu di ingat bahwa pasal 27, 28, dan 29 Undang-undang No 19 Tahun 2016 Tentang informasi Transaksi Elektronik (ITE). Ketiga pasal tersebut sangat multifasir, karena tidak memenuhi syarat utama dalam asas legalitas”, Jelas Ahang
Berita : Dody Pan
0 Comments