Manggarai, NTT//SI.com- Maraknya peredaran rokok yang di duga rokok ilegal di Kabupaten, Manggarai Timur, Kabupaten Manggarai, dan Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sejumlah masyarakat meminta pihak kepolisian agar tindak tegas pendistribusian rokok yang diduga rokok ilegal.
Adapun jenis rokok yang diduga rokok ilegal yang dijual di pertokoan dan kios-kios di pelosok Manggarai Raya adalah ; Chapucino, Tanos, Cronos, Arrow dan beberapa jenis rokok lainnya.
Hasil penelusuran SI.com beberapa waktu lalu, dibeberapa toko dan kios-kios di wilayah Manggarai Raya, khususnya di Ruteng, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, terlihat beberapa jenis rokok tersebut dijual bebas.
Sementara tulisan pada pita Beacukai sangat beda dengan jumlah isi dalam kemasan rokok. Salah satunya Rokok jenis Thanos, tulisan pada pita cukai ditulis isi dalam kemasan Rokok sebanyak 12 batang, sedangkan jumlah dalam kemasan Rokok tersebut, sebanyak 20 batang. Sama halnya dengan Rokok Chapucino tulisan pada pita cukai sebanyak 10 batang, sedangkan pada kemasan berisi 20 batang.
Salah satu pemilik kios di Ruteng, Kecamatan Langke Rembong, yang tak mau namanya dimediakan, kepada Wartawan mengatakan, beberapa jenis Rokok itu diperoleh dari Sales.
“Mereka antar itu Rokok tunggu ada pesanan dari kami, kadang-kadang orang yang datang itu (Sales) berbeda-beda”, Terang pemilik kios saat diwawancara oleh Wartawan
“Kami tidak tau Pak, soalnya belum ada informasi atau sosialisasi dari pihak terkait”, Lanjutnya
Ditempat yang berbeda, salah satu warga kota Ruteng, Kecamatan Langke Rembong yang juga tak mau namanya dimediakan mengatakan, bahwa kehadiran beberapa jenis Rokok itu di Manggarai Raya, tentu ada distributor gelap yang hanya mencari keuntungan.
“Tidak mungkin rokok-rokok itu ada di Manggarai kalau tidak ada distributor sekaligus penada. Tentu ada konspirasi, banyak sekali rokok-rokok model baru sekarang”, Kata salah seorang warga itu
“Memang rokok-rokok baru itu patut diduga bahwa rokok-rokok itu adalah ilegal, karena lipatan cukai dari masing-masing rokok itu bekas lem, dan kami berharap kepada pihak Kepolisian untuk mengendus jejak-jejak pengedar rokok yang diduga rokok ilegal”, Imbuhnya dengan nada kesal
Menurutnya, kehadiran rokok yang diduga ilegal itu, sangat merugikan negara karena berdampak pada menurunnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sekaligus berdampak pada pendapatan negara.
Untuk diketahui, ciri-ciri rokok yang diduga ilegal adalah, tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang berbeda dengan jumlah isi kemasan atau adanya ketidak sesuaian antara informasi pada pita cukai.
Penulis : Dody Pan
0 Comments