Manggarai, NTT//SI.com- Pimipinan LSM LPPDM (Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat) Marsel Nagus Ahang, S.H, yang juga berprofesi sebagai Lawyer/Pengacara angkat bicara terkait maraknya peredaran rokok yang diduga ilegal di Wilayah Manggarai Raya yakni Manggarai Timur, Manggarai, dan Manggarai Barat.
Pimpinan LSM LPPDM Marsel Nagus Ahang, S.H, meminta pihak Bea Cukai, Polres Manggarai Timur Polres Manggarai, dan Polres Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) agar segera melakukan penindakan terhadap pengedaran/penjualan rokok yang diduga ilegal di Wilayah Manggarai Raya.
“Pihak Bea Cukai, pihak Kepolisian harus segera menangkap para pengedar atau penjual rokok yang diduga ilegal di wilayah Manggarai Raya”, Pinta Ahang
Dikatakan Ahang, bahwa sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
“Bila membuat, membeli, mempergunakan, menjual, atau menyimpan rokok dengan pita cukai palsu, bisa dikenai pasal 55 huruf a dan b Undang-undang No 39 tahun 2007. Ancamannya pidana penjara 1 sampai 8 tahun dan denda 10 sampai 20 kali nilai cukai”, Jelas Ahang
Dugaan ilegal tersebut dilihat dari beberapa jenis rokok yang pada tulisan pita sangat beda dengan jumlah isi dalam kemasan rokok, dimana beberapa jenis rokok tersebut, pada tulisan pita ditulis 12 batang, tetapi kenyataanya didalam kemasan rokok ada 20 batang.
Adapun jenis rokok yang diduga rokok ilegal adalah, Chapucino, Tanos, Cronos, Arrow dan beberapa jenis rokok lainnya.
Penulis : Dody Pan
0 Comments