Ruteng, NTT//SI.com- Unit Jatanras, Piket Pidum dan anggota Ka SPKT Polres Manggarai mengamankan pria berinisial W.K, laki-laki 28 tahun, Pekerjaan Petani, alamat Kenda, Desa Bangka Kenda, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (24/07/2021) di Pasar Inpres Ruteng, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai yang telah menganiaya pria asal Sumba Barat.
Kapolres Manggarai AKBP Mas Anton Widyodigdo, S.H.,S.I.K melalui Kabag Humas Polres Manggarai IPDA I Made Budiarsa menjelaskan, nama dan identitas korban adalah, Robin Umbu Tamo Ama, laki-laki 26 tahun, Petani, Katolik, alamat Kampung Praikalembu, Kelurahan Wailiang, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 136 / VII / 2021 / SPKT / Res Manggarai / Polda NTT, Tanggal 24 Juli 2021 tentang kasus Penganiayaan yang terjadi pada Hari Jumat tanggal 23 Juli 2021 di Pasar Inpres Ruteng, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
“Kejadian itu terjadi pada hari Jumat tanggal 23 Juli 2021 di Pasar Inpres Ruteng, sekitar pukul 22.00 WITA saat korban lewat di depan pelaku yang sedang minum-minuman keras (Sopi) bersama teman-teman pelaku, dan pelaku memanggil korban untuk meminta bantuan mengantar salah satu temannya, namun korban tidak mau karena korban takut mengantar orang yang sedang mabuk”, Jelas IPDA I Made Budiarsa
“Karena tidak diindahkan oleh korban, sehingga pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan dan menendang korban dengan menggunakan kaki di bagian wajah, tangan dan badan korban, sehingga korban mengalami luka memar pada bagian wajah, tangan dan badan”, Lanjutnya
Atas dasar laporan dari korban tersebut, Unit Jatanras bersama dengan Piket Pidum dan Piket Ka SPKT langsung ke TKP dan mengamankan pelaku”, Tutup IPDA I Made Budiarsa
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Manggarai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Berita : Dody Pan
0 Comments