Manggarai, NTT//si.com- LSM LPPDM (Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat) Kabupaten Manggarai angkat bicara soal Refocusing dan penting untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Manggarai.
TKKD terdiri dari Dana Desa, bagi hasil Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, fisik DAK non fisik dan insentif Daerah dan Dana Desa, didalam TKDD ditahun 2021 wajib dilakukan Refocusing, karena memang Covid-19 masih menjadi tantangan utama dan (untuk mendukung upaya) pemulihan ekonomi.
Oleh karena itu DBH, DAU, DAK, bahkan Dana Desa semuanya disesuaikan untuk penanganan Covid-19. Dan penyesuaian dari Refocusing TKDD ini sudah diatur dalam PMK No 17 Tahun 2021 Tentang pengelolaan TKDD Tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung Penanganan Covid-19 dan dampaknya.
Marsel Nagus Ahang, SH, selaku pimpinan umum LSM LPPDM yang juga berprofesi sebagai Lawyer sangat mengapresiasi soal surat Bupati Manggarai yang bernomor HK/253/2021, Tertanggal 2 Agustus 2021, Tentang penetapan Realokasi Belanja, Modal dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
“Dalam hal ini juga, Ahang selaku aktivis LSM LPPDM menilai bahwa aksi protes dari Forum Peduli Keadilan (FPK), yang dituangkan melalui surat bernomor 01/FK/V111/2021, yang ditunjukan ke Bupati Manggarai, seolah surat tersebut pembangkang terhadap kebijakan Negara, FPK hanya dibonceng oleh kepentingan segelintir Kontraktor yang kecewa dengan tidak mendapat kerja, perlu disadari bahwa mana yang mau diselamatkan di Daerah ini, kepentingan dari segelintir Kontraktor atau menyelamatkan Masyarakat Manggarai dari pandemi Covid-19 yang sedang mewabah ini”, Tegas Ahang
Berita : Dody Pan
0 Comments