LSM LPK-TIPIKOR Mengajukan Tuntutan Kepada PT.BCK Melalui Mediasi Disnakertrans Provinsi Sum-Sel


11 shares

Palembang//si.com–Surat permohanan mediasi yang diajukan LPK-TIPIKOR Provinsi Sum-Sel dengan nomor Surat 18/B/LPK-TIPIKOR/2021ke Disnakertrans Provinsi Sum-Sel tentang Permohonan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Aryanto dan Ismail dengan PT.Bangka Cakra Karya (PT.BCK) dijadwalkan pada hari Kamis 10 Juni 2021 jam 10.00 WIB diruang Mediasi Bidang Hubin Syaker dan Jamsos Disnakertrans Provinsi Sum-Sel dengan Surat panggilan nomor 005/2511/Nakertrans/2021 dan selasai pada pukul 15.30 WIB.

 

Saat dikonfirmasi kepada salah satu karyawan atas nama Ismail.Mengapa sampai terjadinya penuntutan kepada pihak perusahaan, Ismal merasa sudah tidak merasakan kenyamanan lagi dalam bekerja dan terancam dikarenakan tersendatnya gaji bulan Februari dan Maret 2021 ditambah lagi ada perkataan yang tidak mengenakan kepadanya melalui salah satu oknum perusahaan yang menjabat sebagai Kepala Basecamp.

 

“Bagaimana saya bisa betah dalam bekerja pak, awalnya gaji sudah tersendat tambah lagi ada omongan dari Kepala Basecamp yang menurut saya itu berupa ancaman.”

Imbuh Ismanto saat diwawancara oleh media usai mediasi.

“Kalau kamu masih begawe disini, kamu aku buat tidak betah, kamu akan aku mutasikan jauh-jauh biar kamu tidak betah dan apabila ada kerusakan pada unit tidak ada urusan lagi oleh pihak Perusahan akan dibebankan sama kamu.” Tambah Ismanto menirukan omongan oknum tersebut.

 

Pada intinya karyawan ingin segera di PHK dan menuntut hak-hak mereka kepada pihak perusahaan melalui Kuasanya yaitu LPK-TIPIKOR Provinsi Sum-Sel mereka mengajukan beberapa tuntutan.

 

“Tuntutan yang kami ajukan kepada perusahaan yaitu : Pesangon 1 X ketentuan undang-undang

THR yg blm di bayarkan,

Hak cuti tahunan selama 2 tahun,dan kekurang upah selama 2 tahun serta tidak diikut sertakan BPJS kesehatan”ujar Eriyandi Ketua LPK-TIPIKOR Provinsi Sum-Sel saat dikonfirmasi wartawan usai mediasi (10 Juni 2021).

Baca juga:  Masyarakat Kelurahan Tanjung Enim Antusias Ikuti Vaksin Pfizer Dosis 2

 

Menanggapi tuntutan yang diajukan kepada pihak perusahan saat dikonfirmasi pihak perusahaan menolak untuk menjawab pertanyaan yang diajukan dari wartawan yang sedang meliput.

“No comment ya pak.silahkan tanyakan langsung kepada Pak Edy selaku pimpinan rapat” ujar salah satu pihak perusahaan tidak ingin disebutkan namanya.

 

Hasil dari mediasi ini ditunda dikarenakan waktu yang tidak memungkinkan dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin , 14 Juni 2021 pukul 10.00 WIB.

“Rapat ditunda sampai hari senin dan semua keluhan dari pihak pelapor telah disampaikan kepada pihak perusahan hasilnya kita tunggu Senin,14 Juni 2021” imbuh R.M Edy Aly, SH.,M.Si selaku pimpinan rapat dan Mediator Hub.Industri Madya.(Denny.S)


Like it? Share with your friends!

11 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN