PALI – Benar Pepatah lama, usaha tak mengkhianati hasil benar-benar dibuktikan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Melalui kerja keras, patroli intensif, dan kejelian di lapangan, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres PALI.
Dua pria yang diduga kuat berperan sebagai kurir narkoba diringkus petugas di kawasan Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, pada Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan dalam operasi patroli hunting gabungan Satresnarkoba dan Satreskrim Polres PALI yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H., M.H., bersama Kanit Idik I IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si., serta Katim Opsnal Aipda Rully dan anggota.
Kedua pelaku berinisial RD (31) dan RS (29), warga Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, dicurigai saat melintas menggunakan sepeda motor Honda CRF tanpa nomor polisi. Gelagat mencurigakan mereka mengundang kecurigaan petugas yang langsung melakukan pemeriksaan.
Hasil penggeledahan pun tak sia-sia. Petugas menemukan satu paket besar dan dua paket sedang plastik klip bening berisi serbuk putih diduga sabu seberat bruto 33,64 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan di saku celana RD. Turut diamankan pula satu unit handphone, celana panjang, serta motor yang digunakan untuk menjalankan aksi haram tersebut.
“Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku sebagai kurir. Sabu itu rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten PALI. Ini bukti keseriusan personel di lapangan yang selalu siaga memberantas jaringan narkoba,” tegas AKP Dedy Suandy, mewakili Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., kepada wartawan pada Jumat (4/7/2025).
Kasat Narkoba menegaskan bahwa perang terhadap narkoba merupakan komitmen penuh Polres PALI sesuai arahan Kapolres. Siapapun yang terlibat dalam jaringan perusak generasi bangsa ini akan ditindak tanpa pandang bulu.
“Pak Kapolres selalu mengingatkan kami agar tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika di Bumi Serepat Serasan. Kami akan bertindak tegas sesuai hukum berlaku,” tegasnya.
Kini, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI untuk proses penyidikan lanjutan. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapapun yang mencoba merusak generasi muda PALI melalui barang haram tersebut. Polres PALI menegaskan komitmennya: tak ada tempat bagi bandar maupun kurir narkoba di wilayah hukumnya. (PJS PALI)..