Lagi, Kasus Dugaan Pencabulan dan Penganiayaan Anak, Kasubdit dan Dirkrimum Bungkam.


10 shares

JAMBI– Nasib nahas menimpa seorang anak perempuan berumur 6 tahun atas kelakuan bejat yang diduga dilakukan warga Tionghoa suami isteri beserta anaknya sekeluarga yang terjadi di Perumahan Selincah Park Resident Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Ibu korban berinisial ES usia 41 tahun, telah membuat laporan di Polda Jambi pada tanggal 29 Januari 2024 dan diterima oleh Kepala SPKT Regu Siaga I Kompol. Tumiran, dengan terlapor berinisial Koko CD.

Tertulis pada Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi tentang uraian peristiwa yang dilaporkan yaitu sebagai berikut :

1. Pada tanggal 25 Januari 2024, sekira pukul 18.40 Wib, saat tiduran di depan TV, anak kandung pelapor berinisial AIG menceritakan bahwa kemaluannya dipegang oleh terlapor dan dipaksa untuk mengocok-ngocok kemaluan terlapor hingga mengeluarkan cairan warna putih;

2. Anak pelapor mendapatkan perlakuan kekerasan fisik dengan cara terlapor memukulnya menggunakan ikat pinggang pada bagian kaki, dipukul juga badannya dengan galon air mineral dan rambutnya ditarik atau dijambak;

3. Anak pelapor juga dipaksa meminum air dalam bak mandi oleh anak terlapor berinisial KV.

Lebih jauh diterangkan oleh ES, “Peristiwa tersebut terjadi pada saat dia menitipkan anaknya di rumah Koko CD ketika ada urusan pulang kampung ke Rengat Pematang Lebah, Provinsi Riau pada awal Desember 2023 hingga 24 Januari 2024.”

Terkait hal itu, Advokat Senior M. Amin, SH. Angkat bicara, Di tempat dan waktu terpisah Advokat Senior yang tergabung dalam wadah organisasi KAI membenarkan peristiwa yang dialami kliennya atas dugaan perbuatan pencabulan dan penganiayaan terhadap anak.

M. Amin mengatakan “Keterangan anak korban berusia 6 tahun itu jelas dan terang sekali menceritakan segala kejadian yang dialaminya tanpa kita ajari dan arahkan, begitu pula saat berbicara di depan penyidik Subdit IV Polda Jambi.”

Baca juga:  Fakar Lematang Sumsel Kritik Pelayanan PLN Palembang Yang Dia Anggap Arogan

Saat proses hukum tengah berjalan di Mapolda, Amin menyayangkan pencabutan kuasa sepihak atas dirinya dan rekan selaku Tim Kuasa Hukum oleh ES, alasan sudah berdamai dengan pelaku dan telah menerima uang kompensasi sebesar lima puluh juta.

“Kami sangat kecewa dengan ES atas sikapnya yang telah mencabut kuasa secara sepihak, hal itupun disampaikannya lewat chat whatsapp. Padahal saat awal datang ke kantor ES sembari menangis meminta bantuan kita, begitu proses hukum berjalan, tiba-tiba bersedia menerima uang 50 juta dari Terlapor sebagai uang damai,” ungkapnya.

Menurut Amin, Tidak jadi persoalan dengan pencabutan kuasa tersebut, ini bukan delik aduan, ujarnya lagi, sembari mengatakan Kita akan tetap dorong agar proses hukum dan penanganan laporan ini terus dilanjutkan oleh Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi.

“Bisa saja kami melaporkan balik ES selaku Ibu Korban yang telah melakukan pembiaran dalam kasus ini ataupun melaporkannya atas dugaan pidana eksploitasi terhadap anak,” tegas Amin.

Konfirmasi awak media kepada Kasubdit IV Polda dan Direktur Reskrimum Polda Jambi, belum mendapatkan tanggapan dan penjelasan resmi terkait persoalan ini sampai pemberitaan naik publish.

(Snn)


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN