Korban Pencabulan, Siswi SMP Langsung Lapor Ke Polres PALI


PALI – Seorang anak dibawa umur diwilayah Kecamatan Abab Kabupaten PALI, yang masih berusia 13 Tahun nyaris menjadi korban pencabulan oleh kakek paruh baya di penghujung tahun 2022.

Hal ini terungkap, setelah korban didampingi orang tuanya melaporkan kejadian ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres PALI, Selasa (03/01/2023).

Dihadapan penyidik, korban menceritakan panjang lebar kronologis aksi bejat terduga pelaku terhadap dirinya beberapa waktu lalu, yang hingga kini membuat dia merasa trauma.

” Pada hari Jumat sore, sekira pukul 17.00, WIB, istri terduga pelaku ini ngajak saya untuk menemani dirinya di warung miliknya,” terang Korban kepada Penyidik Polres PALI.

Dia pun bersedia dengan ajakan istri terduga pelaku ini, pada saat itu menurut korban, terduga pelaku tidak ada di rumah, dan sekira pukul 23.30 WIB, korban duduk di kursi depan dalam warung.

” Tiba-tiba terduga pelaku duduk disamping saya, saya tidak curiga, karena saya menganggap dia itu kakek saya sendiri, tiba tiba dia mencabut dompet,” Ujar korban menceritakan.

Setelah itu lanjutnya, terduga pelaku mengeluarkan uang pecahan Rp.50 ribu rupiah dan diberikan kepada dirinya, sebagai imbalan korban telah membantu pekerjaan istri pelaku di warung.

” Sambil memberikan uang, dia berbisik kepada saya, “jangan kasih tau bini aku Yo,” sambil merangkul saya dan memegang bagian sensitif kewanitaan buah d*d* saya,” Jelasnya.

Merasa diperlakukan tidak senonoh oleh terduga pelaku, korban meronta dan langsung uang pemberian itu dilemparkan ke terduga pelaku sambil berlari meminta tolong kepada tetangga.

” Saya mengambil HP di meja dan langsung lari, tapi dua buah kancing baju tidur saya lepas akibat ditarik oleh pelaku pada saat saya mau pergi,” tukas Siswi salah satu SMP Negeri di Kecamatan Abab ini.

Baca juga:  8 Orang Oknum Anggota ORMAS Ternama Di Provinsi Jambi diduga Ancam dan Intervensi Aktivis

Ditempat yang sama, saksi yang merupakan tetangga terduga pelaku menjelaskan, bahwa korban ini berlari minta tolong pada dirinya, karena tempat kejadian dengan rumah nya hanya berjarak 30 meter.

” Tolong aku mak, aku di kecakke puguk S*h*n, antar aku balek,” Terang saksi Aramensyah menirukan perkataan korban pada saat datang minta tolong kepadanya.

Setelah itu lanjutnya, istri saya mengantar korban ini pulang menggunakan sepeda motor, yang tidak terlalu jauh hanya berjarak 200 meter dari kediaman mereka.

Dia menjelaskan, bahwa pelaku ini berinisial SHN (60), tidak lain masih tetangga dekat korban yang kesehariannya berkerja sebagai sopir Tanki minyak di Perusahaan Servo.

Laporan tersebut sudah diterima dengan baik oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres PALI dengan nomor STTLP/B-3/l/2023/SPKT/Polres PALI, Polda Sumsel.

Sementara Kapolres PALI AKBP, Efrannedy, S.I.K, M.A.P, melalui Kasatreskrim Polres PALI, IPTU.Yusdhistira STrk.S.I.K, membenarkan adanya laporan itu, jika sudah cukup bukti akan dilakukan penindakan.

” Ya, laporan baru diterima hari ini, tentunya dari Sat Reskrim melalui Unit PPA akan segera menindak lanjuti Laporan tersebut,” Ujar Kasat Reskrim Polres PALI, kepada wartawan pada Selasa (03/01/2023).

Selanjutnya jelas Kasat Reskrim, Kami akan laksanakan penyelidikan terlebih dahulu, dengan memeriksa Pelapor dan saksi-saksi yang berada di TKP.

” Jika sudah memenuhi unsur akan kami upayakan untuk lakukan tindakan Kepolisian,” Tegas Kasat Reskrim Mewakili Kapolres PALI AKBP Efrannedy.

Penulis; ST


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏