PALI//SI.Com–,Terkait Kisruh yang berkepanjangan soal RW 01 Pelita, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan, hingga saat ini belum juga selsai, bahkan kini mencuat lagi pemberitaan di media sosial terkait hal yang sama, yaitu warga RW O1 beserta panitia pemilihan RW mempertanyakan alasan kenapa sudah hampir dua bulan pasca pemilihan, namun RW terpilih belum jelas waktunya kapan dilantik.
Menanggapi pemberitaan di berbagai media massa, seorang Advokat Muda Kabupaten PALI, sekaligus Advokat dan Pegiat Hukum “Pali Crisis Center” Adv, Dedy Triwijayanto,SH, Angkat bicara dan mendesak pemangku kebijakan agar segera atasi kisruh agar menghindari konflik di tenga masyarakat,
“Setidaknya ada dua poin yang bisa diambil dari permasalahan pemilihan ketua RW. 01 Pelita Kelurahan. Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali. Pertama, adanya ketidakpuasan masyarakat terhadap ketua RW yang berujung pada perintah kelurahan untuk melakukan pemilihan ketua RW. 01.
kedua, setelah dilakukan pemilihan dan mendapatkan ketua RW yang baru, pihak kelurahan menganggap pemilihan tersebut tidak sah.
Dari peristiwa diatas, pihak kelurahan selaku organ pemerintah tidak mampu menjalankan amanat dan tanggung jawabnya sebagai bestuurszorg atau public service. Dalam masalah ini, cara berfikir yang diterapkan menunjukkan bahwa pejabat kelurahan tidak layak menjadi pengayom masyarakat. Secara kasar saya katakan, kekanak-kanakan. Sebab, masalah yang semestinya sudah clear dibuat semakin runyam dan berpotensi menimbulkan konflik yang lebih besar di masyarakat” Cetus Dedy Triwijayanto, seorang pemuda Yang merupakan Advokat dan Pegiat Hukum,
Masi kata Dedy melanjutkan tanggapan nya “Diawal, mereka sudah tepat menerapkan diskresi berupa pemilihan ketua Rukun Warga. Dimana, dalam kajian ilmu hukum administrasi negara, freies Ermessen atau diskresi merupakan salah satu sarana yang memberikan ruang bergerak bagi pejabat atau badan-badan administrasi Negara untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada undang-undang.
Pada permasalahan ini, kita ketahui bahwa memang aturan hukum yang terkait dengan pemilihan ketua Rukun Warga di Kabupaten Pali mungkin belum tersedia. Atas dasar itulah kemudian pejabat mengeluarkan sebuah tindakan cepat. Akan tetapi, terkesan menjadi kekanak-kanakan ketika pemilihan ketua / kepala rw tersebut dianggap cacat hukum.
Semestinya, supaya tidak menjadi cacat hukum atau tidak sah, ketika perintah pemilihan tersebut di keluarkan, pejabat kelurahan bertindak cepat dengan mengakomodir segala kebutuhan terkait dengan pemilihan ketua rukun warga tersebut. Jika seperti ini, sama artinya dengan melempar kotoran ke muka sendiri,
Mengacu pada sengkarutnya masalah pemilihan ketua RW yang telah berlangsung hampir 2 (dua) bulan lamanya. Dapat dikategorikan, bahwa terdapat maladministrasi yang dilakukan oleh pejabat kelurahan. Sebagaimana prinsip yang digunakan deen bevoegdheid zonder verantwoordenlijkheid yang artinya setiap penggunaan wewenang oleh pejabat selalu disertai dengan tanggung jawab. Jadi, dalam hal ini, masyarakat dapat menggunakan jalur pengaduan ke ombudsman.” Jelas Dedy Triwijayanto kepada Media ini, Jum’at (25/03).
Red.
0 Comments